Sumbartime – Polres Pasaman Barat telah menetapkan RD (21) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak tirinya yang berusia 13 bulan, berinisial AK. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menyatakan bahwa RD diduga kuat telah menganiaya AK hingga tewas di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.
“Menurut keterangan ibu korban, Riska (16), yang juga istri dari RD, peristiwa tragis tersebut terjadi saat dirinya keluar rumah untuk membeli minuman. Ketika kembali, ia menemukan anaknya dalam kondisi mengenaskan dan segera membawanya ke RSUD Pasaman Barat, dengan RD ikut serta dalam perjalanan ke rumah sakit,”ungkapnya.
Pihak rumah sakit mencurigai kematian anak tersebut karena ada kejanggalan, sehingga mereka melaporkannya kepada petugas kepolisian yang berada di RSUD Pasaman Barat. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka pembunuhan.
“Saat diinterogasi, RD mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mengungkapkan bahwa ia memukul AK menggunakan teko air, mencubit, menyulut tubuhnya dengan api rokok, menggigit dada, bahu, dan punggungnya,”lanjutnya.
Pelaku juga mengangkat AK dengan kedua tangannya lalu menjatuhkannya ke lantai, menyebabkan anak tersebut jatuh tertelungkup dengan wajah dan dada membentur lantai keramik yang mengakibatkan kematiannya. Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menegaskan bahwa RD dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(R)