SUMBARTIME.COM-Sejak 6 bulan terakhir polisi masih memburu seorang oknum anggota DPRD Dharmasraya, inisial BAS yang terlibat dalam kasus kriminal.
Oknum tersebut telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) terhitung dari tanggal 26 Agustus 2020 silam, dalam kasus kerterlibatan pengeroyokan dan penganiayaan yang berujung tewasnya korban.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, Kamis (4/2) kemaren. Menurutnya, inisial BAS tersebut adalah oknum anggota DPRD setempat priode 2019- 2024. Dirinya telah menjadi DPO bersama 6 tersangka lainnya.
Sementara itu 4 tersangka lainnya, masing masing inisial Al (62) AW (38), MK (33), serta RI (19) telah menjalani masa persidangan.
Aditiya juga menjelaskan, polisi telah berusaha melacak keberadaan BAS hingga melakukan penggeledahan rumah tersangka. Namun hingga kini keberadaan sang oknum belum diketahui, tuturnya menerangkan.
Seperti diketahui pada 21 Juni 2020 silam telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial D (24) yang TKP nya di Nagari Koto Ranah.
Korban sempat dilarikan dan medapat perawatan medis. Namuntidak beberapa lama dirawat, korban meninggal dunia di RSUD Sungai Rumbai. Adapun penyebab pengeroyokan dan penganiayaan adalah lantaran korban dituduh telah melarikan anak dari salah satu tersangka yang masing berusia 14 tahun.
Terkait buron dan DPO nya oknum anggota DPRD Dharmasraya inisial BAS asal partai PKB tersebut, Sekretaris Dewan DPRD setempat, Nasution, membenarkan jika BAS telah 6 bulan menjadi DPO.
Selama menjadi buronan tersebut, yang bersangkutan tidak masuk kerja telah 6 bulan. namun honor serta tunjangannya sebagai anggota dewan masih dia terima, ungkapnya, Jumat (5/2).
Adapun alasan daerah masih membayar honor yang bersangkutan, karena sampai saat ini BAS masih tercatat aktif sebagai anggota DPRD. Sementara itu, pihaknya belum ada menerima pemberitahuan secara tertulis dari kepolisian terkait status BAS, papar Nasution. (tim)




















