Sumbartime.com-Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengungkapkan, situs www.nikahsirri.com yang baru dilauncing pada Jumat (19/9) lalu sudah mendapatkan perhatian banyak orang. Hal tersebut disebabkan situs nikahsirri.com dituding merupakan prostitusi terselubung yang merendahkan derajat kaum perempuan.
Jajaran pemerintah dan masyarakat luas mengecam keberadaan situs tersebut. Pada situs itu, menawarkan kawin kontrak dan lelang keperawanan serta lelang keperjakaan yang merupakan larangan dalam ajaran Islam.
Polisi pun telah bertindak dengan menangkap Aris Wahyudi yang merupakan pelopor pendirian nikahsirri.com. Dari paparan polisi terungkap, ternyata sudah sebanyak 2700 orang telah melakukan pembelian koin pertama untuk bisa bisa melalukan lelang perawan dan lelang perjaka. Mayoritas klien mereka adalah kaum lelaki yang ingin mencari gadis perawan.
“Dalam situs itu dibagi jadi dua yakni klien dan mitra. Untuk klien adalah mereka yang ingin mencari pasangan, jumlahnya sudah 2700 orang. Sedangkan untuk mitra yang terdiri dari calon mempelai wanita, calon mempelai pria, penghulu dan saksi, jumlahnya sudah 300 orang,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Aris Wahyudi (49) pada Minggu dini hari telah ditangkap dari kediamannya di Bekasi setelah polisi menemukan ada unsur pidana pada praktik di www.nikahsirri.com yang dikelolanya.
Polisi menjerat bapak tiga anak ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga disangkakan dengan Pasal 27, Pasal 45 dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bn)