Sumbartime.com, Limapuluh Kota–Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, lagi-lagi dibuat meradang akibat merosotnya tingkat ketelitian, kedisiplinan serta kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan birokrasi pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota belakangan ini.
Sebab, jelang memantau melaksanakan apel, Selasa (13/9) pagi, Ferizal tak sengaja menemukan bendera yang berkibar di kantor Sekretariat Daerah yang terletak di kawasan Bukiklimau Sarilamak, terpasang dalam kondisi terbalik. Temuan itu sontak membuat Wabup Ferizal meradang.
Dalam pembinaan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Putra Lareh Sago Halaban itu, Ferizal lansung menyoroti kinerja para pejabat dan ASN. “Belakangan ini, saya melihat banyak sekali kekacauan aparatur kita, baik disiplin maupun kinerja. Bahkan, bendera di kantor ini sampai dipasang terbalik. Padahal, ini adalah simbol negara!” celetuk Ferizal saat memberi pembinaan.
Begitu menemukan bendera dalam kondisi terbalik, pagi itu, Ferizal langsung meminta beberapa pegawai menurunkan kembali bendera, untuk segera diperbaiki. Kepada para ASN, Wabup menyebut, kecerobohan dan ketidaktelitian yang ditampakkan oleh para aparatur negara menandakan tidak adanya rasa tanggung jawab dalam bertugas.
“Bendera adalah lambang kebesaran, perwujudan kedaulatan sebuah negara. Saya sangat menyesalkan hal-hal seperti ini bisa terjadi, harusnya kita bisa bekerja dengan teliti dan penuh tanggung-jawab, karena ini bisa menjadi preseden buruk kinerja pemerintah. Terhadap apel pagi, saat ini kesadaran pegawai juga kian merosot. Saya ingin kedepan harus ada perbaikan,” tegasnya.
Dia mengklaim tingkat kehadiran pegawai di lingkungan sekretariat daerah maupun di SKPD dalam menjalankan tugas wajib seperti apel pagi, belakangan ini hanya berada di angka 30 persen. Padahal, sesuai Permendagri No. 59 Tahun 2008, dalam ketentuan umum pasal 1 dan 2, dinyatakan bahwa apel pagi menjadi sebuah kewajiban atas disiplin terhadap ketentuan jam kerja pegawai.
Pengawasan Internal Juga Disentil
Tak hanya persoalan disiplin dan kinerja, pada waktu berbeda, Wabup Ferizal juga menyentil kurangnya pengawasan internal perihal managerial dan administrasi seperti di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan Ferizal ketika menjalankan fungsi pengawasan umum di Kantor Inspektorat, Selasa siang.
Di hadapan Inspektur Kasman K, Ferizal meminta kepada jajaran Inspektorat dapat meningkatkan pengawasan internal di lingkungan birokrasi Pemkab Limapuluh Kota. Terutama terhadap persoalan administrasi dan keuangan. “Kami minta pejabat kita di Inspektorat lebih melek, terhadap aturan dan hukum,” sebut Ferizal.
Ferizal mencontohkan, Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota harusnya juga bisa mengawasi apa yang sebelumnya pernah disurati oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat terhadap penugasan pemeriksaan khusus Sekretaris Daerah Limapuluh Kota, beberapa waktu lalu.
Padahal, sesuai penjelasan Permen PAN-RB No.13 Tahun 2014 yang dikirimkan oleh melalui surat Gubernur Sumatera Barat kepada Bupati Limapuluh Kota, dinyatakan bahwa Inspektorat Provinsi tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan guna menilai kompetensi managerial dari Sekretaris Daerah Limapuluh Kota.
“Harusnya, terhadap lokus yang sudah diperiksa oleh suatu badan, tidak boleh diperiksa oleh institusi lain. Yang kedua, jika pun ada dugaan temuan adminsitrasi, boleh diperiksa, apabila sudah ada tindak lanjut selama 60 hari dari BPK. Aturan ini yang harus dipahami oleh jajaran inspektorat kita, bagaimana kita bisa mennggali kompetensi dalam bekerja,” sebut Ferizal. (ST)