BUKITTINGGI – Pelaksana Harian (Plh) Bawaslu Kota Bukittinggi, Eri Vartia, mengungkap adanya temuan data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini terungkap dalam proses pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu di ruangan kantor Bawaslu Kota Bukittinggi. Jumat (20/9/2024).
Salah satu contoh yang diungkapkan oleh Eri Vartia adalah seorang pemilih yang berprofesi sebagai gharin, yang terdaftar sebagai pemilih di Kota Padang, tetapi setelah pecahnya Kartu Keluarga (KK), kini berada di Jakarta sesuai dengan data DPT online.
“Kasus ini menggambarkan permasalahan data ganda, yang bisa berisiko saat pemilihan berlangsung,” ujar Eri Vatria.
Selain itu, Eri juga menjelaskan bahwa situasi serupa ditemukan di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.
Dalam pengawasan Sistem Pengawasan Hak Pemilih (SPHP), ditemukan kesalahan input oleh Pantarlih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Kesalahan tersebut memicu perubahan data pemilih, termasuk pemecahan KK dan munculnya satu data Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), ditemukan perubahan KK untuk pemilih baru yang masih tercatat dengan data lama di SPHP dan DPT online, termasuk tumpang tindih data di Kelurahan Birugo.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Guguk Panjang, di mana ditemukan perubahan data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, namun perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut melalui uji petik data. Selain itu, ditemukan juga data pemilih ganda.
Eri Vartia menekankan pentingnya mengantisipasi permasalahan ini, karena dapat berdampak pada proses pemilihan. “Kondisi ini harus diwaspadai untuk mencegah potensi pelestarian hasil pemilu,” terangnya.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh temuan ini akan dituangkan ke dalam Formulir A, dengan mengikuti prinsip 5W 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How) sebagai antisipasi jika terjadi penyelesaian hasil. Temuan ini juga telah disampaikan kepada KPU Kota Bukittinggi.
Pantarlih diharapkan segera menyelesaikan pengisian Formulir A dan meningkatkan intensitas pengawasan selama masa kampanye yang berlangsung selama dua bulan. Sebelum tanggal 25 November 2024, seluruh formulir telah selesai diproses. (Aa/Jm).