SUMBAR TIME. Limapuluh Kota. Akhirnya, sidang pertama kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu di Kotobaru Kenagarian Mungka Kabupaten Limapuluh Kota digelar di PN Tanjungpati pada Selasa, 4 April 2023 setelah lebih kurang delapan bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak Polres Kabupaten 50 Kota.

Persidangan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, antara lain: Elwarni, Maswaldi Dt. Patiah, dan Antoni dt mangiang. Saksi Elwarni menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan terhadap Zil Zahedi Dt. Godang ketika hendak memasuki lokasi tempat acara pengangkatan penghulu baru yang dipangku oleh Maswaldi Dt. Patiah, namun pihak terdakwa Candra dan Ildra berusaha menghalangi Dt. Godang memasuki lokasi tempat berlangsungnya acara dengan cara mendorong-dorong Dt. Godang sampai akhirnya beliau terjatuh ke got, kemudian Dt. Godang berusaha untuk berdiri dengan dibantu seseorang.
Namun, pengeroyokan belum berakhir. Candra dan lldra berusaha menarik kerah baju Datuak Godang seperti mencekik dan akan melayangkan pukulannya.
Sidang sempat diwarnai dengan ketegangan antara Majelis Hakim dengan pihak penasehat hukum terdakwa karena pertanyaan yang sudah ditanyakan Majelis Hakim ditanyakan lagi oleh pihak penasehat hukum terdakwa.
Dalam proses persidangan Majelis Hakim sempat menegur salah seorang pengunjung sidang yang merupakan istri dari Walinagari Mungka yang tertawa saat Majelis Hakim bertanya kepada salah seorang saksi karena diduga beliau menganggap jawaban dari saksi sebuah lelucon.
Sidang belangsung lebih kurang empat jam dan akan dilanjutkan lagi dalam beberapa hari ke depan. (AS)