SUMBARTIME.COM-Setelah sempat kabur beberapa waktu, Yos (34) warga Padang Pariaman pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya sendiri berhasil ditangkap, Sabtu (6/6) kemaren.
Yos ditangkap di sebuah rumah kawasan Kelurahan Pijioan, Muaro Jambi, sekira pukul 11.00 WIB, tanpa perlawanan yang berarti oleh Satuan Reserse Gagak Hitam, Polres Padang Pariaman. Selanjutnya korban langsung dibawa kembali ke Sumbar.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, Menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Kadir Jailani kepada awak media, menjelaskan peristiwa bermula pada Kamis Tanggal 26 Maret 2020 silam.
Saat itu sekira pukul 08.30 WIB, pelaku bernama Yos menghubungi salah satu anaknya yang tinggal bersama mantan istrinya di kawasan Korong Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, memberitahukan jika dirinya hendak ke rumah korban.
Tanpa merasa curiga anak pelaku bernama Hanifa bersedia membukakan pintu belakang agar pelaku bisa masuk ke dalam rumah. Tak beberapa lama kemudian pelaku datang dan muncul di rumah mantan istrinya yang bernama Ristia Adelina (34).
Namun kedatangan pelaku saat itu sudah mempunyai rencana niat jahat, yakni akan membawa lari mantan istrinya ke kawasan Selat Panjang, Kepulauan Riau.
Saat pelaku muncul ke dalam rumah, dirinya melihat mantan istri sedang tertidur pulas diatas sova. Pelaku yang sebelumnya telah menyiapkan sebuah lakban, berusaha membekap dan melakban mulut mantan istrinya tersebut. Korban yang sempat pulas, terbangun dan kaget mendapatkan perlakuan tndakan kekerasan dari pelaku.
Korban pun sempat melawan mempertahankan diri dengan cara meronta ketika mulutnya hendak dilakban. Pelaku yang panik mendapatkan perlawanan langsung berusaha menggendong korban untuk dinaikan ke dalam mobil. Namun usahanya tersebut sia sia lantaran korban tetap melawan.
Sementara kedua anak korban melihat peristiwa kekerasan yang sedang terjadi di depan mata mereka, langsung berteriak menjerit, sehingga membuat pelaku menghentikan aksi kekerasannya. Selanjutnya pelaku langsung memaksa penghuni rumah untuk menyerahkan kunci mobil kepadanya.
Setelah berhasil mendapatkan kunci mobil, pelaku langsung kabur membawa kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BM 1237 CV. Dari pengakuan pelaku, pada Jumat 27 Maret, dirinya kabur menuju Propinsi Jambi.
Sementara, mantan istri yang telah menjadi korban pencurian dan tindakan kekerasan langsung melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polres Padang Pariaman.
Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan. Adapun mobil korban yang sempat dibawa kabur berhasil kami sita dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti, Papar Abdul Kadir mengungkapkan. (tim)




















