Sumbartime.com, Bukittinggi,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi berhasil mengamankan dua individu yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) dalam sebuah operasi rutin di Jalan Ahmad Karim, Benteng Pasar Atas. Salah satu dari mereka merupakan anggota komunitas LGBT.
kedua pelaku diduga menggunakan media aplikasi komunikasi yang disediakan kepada pelanggan. dengan modus “paket komplit,” tidak menggunakan fasilitas penginapan atau hotel, melainkan beroperasi di dalam mobil.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri, menegaskan komitmen Satpol PP untuk membersihkan Bukittinggi dari tindakan maksiat seperti ini, sesuai dengan arahan Wali Kota. Kedua pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda nomor 03 tahun 2015 tentang ketertiban umum, pasal 20 ayat 2.
“saat diinterogasi, mereka mengaku merasa tidak aman menggunakan fasilitas penginapan atau hotel, pelaku mengajak pelanggan untuk berbuat maksiat di atas mobil, jika pelanggan untuk si perempuan, yang bencong nyetir mobil, begitu sebaliknya,” ungkapnya. dikutip antarnaews.com
Pelaku wanita akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewidi Kabupaten Solok, sementara pelaku pria akan dikenai denda administrasi dan harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.(*)





















