Sumbartime – Seorang remaja di bawah umur, yang dikenal dengan inisial FAP (15 tahun), telah diamankan oleh polisi dari wilayah Sawah Aro, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kasus tersebut terkait dengan laporan pencabulan yang melibatkan seorang remaja lainnya, NP (14 tahun), yang berasal dari Jalan Haji Jamal, Kelurahan Nan Balimo, Kota Solok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, kasus persetubuhan anak di bawah umur terkuak setelah ayah korban, Dasril (37 tahun), merasa curiga ketika anaknya sering pulang larut malam. Dasril mulai mencurigai ketika anaknya, NP, pulang pada pagi hari.
“Informasi dari ayah korban kepada polisi mengungkapkan bahwa awalnya NP pergi bersama teman perempuannya pada sore hari Jumat (1/3/2024), sekitar pukul 17.00 WIB,”ungkapnya.
Meskipun sempat pulang sebentar untuk mengantarkan pesanan orang tuanya sekitar pukul 19.30 WIB, NP kembali pergi ke rumah temannya.
Ketika ayah korban mencoba menghubungi NP sekitar pukul 20.00 WIB untuk meminta pulang, namun Handphone NP sudah tidak aktif. Hal ini membuat Dasril semakin khawatir dan mulai mencari NP di rumah teman-temannya. Dari informasi yang diperoleh dari teman-temannya, diketahui bahwa NP telah pulang bersama FAP.
“Setelah berbagai upaya pencarian, FAP dan NP ditemukan kembali ke rumah mereka pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua remaja tersebut telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Orang tua korban lantas bertanya kepada FAP apa yang telah mereka perbuat. Saat itu FAP mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan NP sebanyak tiga kali.
Perbuatan pertama dlakukan pada Oktober 2023 di rumah korban di kawasan Laing Kota Solok.
Orang tua korban yang tak terima atas apa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke Polres Solok.
“Terlapor sudah kami amankan dan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Nanang.(R)