• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Agam

Seorang Kakek Alami Kekerasan Brutal di Agam, Kuasa Hukum Minta Kepolisian Tindak Tegas Terduga

Sumbar Time by Sumbar Time
11 Juni 2024
in Agam, Peristiwa
A A
0
Seorang Kakek Alami Kekerasan Brutal di Agam, Kuasa Hukum Minta Kepolisian Tindak Tegas Terduga
0
SHARES
247
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime.com, AGAM – Sungguh malang nasib Sudirman (67), pria yang beralamat di Jalan Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

ADVERTISEMENT

Sudirman mengalami tindakan kekerasan atau penganiayaan oleh dua pelaku yang berinisial AI dan RI. Kedua pelaku diduga menusuk dan menendang Sudirman hingga kepala robek dan kaki cacat.

ADVERTISEMENT

Kronologi Kejadian

Pada Kamis (18/01/2024) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, Sudirman, yang bekerja sebagai pemanen sawit, sedang beraktivitas di kebunnya.

BacaJuga

Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

23 Juli 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Diskusi Tarawih Berbuah Misi Besar: Irigasi Sirangkak Gadang Jadi Prioritas!

Diskusi Tarawih Berbuah Misi Besar: Irigasi Sirangkak Gadang Jadi Prioritas!

1 Maret 2026

Sekitar pukul 09.00 WIB, Sudirman meminta anaknya untuk mengambil agrek guna mengasah alat tersebut. Saat itu, Sudirman juga berkomunikasi dengan orang tua pelaku untuk mengantarkan nasi dan sambal gulai. Namun, sambal gulai tersebut tidak enak, sehingga Sudirman menyuruh anaknya untuk mengantar makanan tersebut kepada neneknya. Terjadi salah paham antara orang tua pelaku dan pelaku.

Tiba-tiba, pelaku datang ke belakang rumah dan menggunakan bahasa Minang, berkata kepada Sudirman, “Apo ang kecek an ka Amak den.” Pelaku mengancam korban dengan berkata ingin membunuhnya.

Awalnya, Sudirman mengira ancaman tersebut hanya candaan. Namun, pelaku serius dan menggunakan pisau untuk menyerang. Sudirman berusaha menangkis dengan tangan, tetapi tetap terkena tusukan di kepala dan kaki.

Saat kejadian, terdapat saksi berinisial AM, yang merupakan tetangga dan berprofesi sebagai tukang bengkel. Sudirman meminta tolong, namun AM enggan membantu dan mengatakan itu adalah urusan keluarga. Kejadian ini terhenti setelah MI datang bersama polisi dan ambulans, membawa Sudirman yang sudah berlumuran darah ke puskesmas.

ADVERTISEMENT

Tindakan Hukum dan Pendampingan

Pihak puskesmas menyarankan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan melakukan visum. Namun, anak Sudirman tidak memahami cara membuat laporan. Setelah lebih dari dua minggu, laporan dibuat di Polres Agam dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atau percobaan pembunuhan. Namun, laporan tersebut hanya dianggap sebagai pengaduan masyarakat (Dumas).

Kuasa Hukum Sudirman, Afriadi Andika, SH. MH., bersama rekannya Aditya Fachrurozi, SH., menyayangkan sikap dan kinerja pihak kepolisian Polres Agam yang dianggap tidak profesional. Mereka akan memperjuangkan hak korban dan meminta agar pelaku AI dan RI ditindak tegas.

“Saya selaku Kuasa Hukum Korban Sudirman meminta agar peristiwa ini ditindak tegas terhadap diduga AI dan RI di Agam, apalagi motif penganiayaan dan perencanaan pembunuhan tersebut sudah hampir menghilangkan nyawa korban yang sudah lanjut usia,” ujar Afriadi, Selasa (11/06/2024).

Mereka juga mempertanyakan profesionalitas pihak kepolisian yang menangani kasus ini, serta menuntut agar tindak pidana yang terjadi diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya yang berlaku.

Afriadi Andika SH.MH menambahkan, Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya Pasal 224 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa perbuatan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

Kuasa hukum Sudirman menegaskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya demi mendapatkan keadilan bagi kliennya. (**)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Sekolah MTsN 06 Piladang Dituduh Rangkap Jabatan, Diduga Langgar Permendikbud 75/2016

Next Post

Perayaan Hari Anak Nasional di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi: Wujud Penghormatan Hak Anak

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi
Agam

Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

23 Juli 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Diskusi Tarawih Berbuah Misi Besar: Irigasi Sirangkak Gadang Jadi Prioritas!
Agam

Diskusi Tarawih Berbuah Misi Besar: Irigasi Sirangkak Gadang Jadi Prioritas!

1 Maret 2026
Dandim 0304 Agam Pimpin Tim VI Safari Ramadhan Bukittinggi, Kunjungi Masjid Aqabah Tarok Dipo
Agam

Dandim 0304 Agam Pimpin Tim VI Safari Ramadhan Bukittinggi, Kunjungi Masjid Aqabah Tarok Dipo

1 Maret 2026
Bank Nagari Buka KCP di Baso, Hendri Suhairi: Hari Ini Sudah Mulai Melayani Masyarakat
Agam

Bank Nagari Buka KCP di Baso, Hendri Suhairi: Hari Ini Sudah Mulai Melayani Masyarakat

23 Februari 2026
Next Post
Perayaan Hari Anak Nasional di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi: Wujud Penghormatan Hak Anak

Perayaan Hari Anak Nasional di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi: Wujud Penghormatan Hak Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026

Berita Terbaru

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.