Sumbartime – Seorang pria berinisial N (55), warga Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melakukan tindakan sodomi terhadap keponakannya yang masih berusia 9 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 2 September 2024. Menurut laporan, anak mereka mengalami sakit pada bagian anus dan menunjukkan tanda-tanda trauma.
Polisi segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, ditemukan cukup bukti untuk menahan N. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu, 7 September 2024, saat sedang duduk di sebuah warung di Pasar Lawang, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban.
Dalam interogasi, N mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memaksa dan mengancam korban, sehingga anak di bawah umur itu tidak berani melawan.
“Hasil penyidikan sementara, modus pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut yaitu dengan cara dipaksa dan diancam,” sebutnya.
Saat ini, N telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(R)