SUMBARTIME.COM-Luar biasa modus serta aksi tipu tipu seorang pemulung besi tua bernama Novrizal (43) warga Desa Lalang Kabung, Pelelawan Riau ini.
Dengan mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) bertugas di bagian Kanit II Resnarkoba Polres Pelelawan Riau, berhasil menipu dua orang wanita sekaligus dan sukses menggasak uang keduanya dengan total Rp 462 Juta.
Lihat Juga Video : Buya Pengungah Video Mengunakan Narkoba Di Media Sosial Mintak Maaf, dan Telah Ditahan di Polsek Lubuk Kilangan
Dari pengakuan polisi gadungan tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, Senin (20/9), saat konfrensi pers yang digelar Polres Siak Riau, kasus berawal perkenalan tersangka dengan seorang wanita bersuami inisial NR (43) warga Kerinci Kanan, Siak, melalui facebook pada September 2020 silam.
Dari perkenalan di Facebook tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat serta nama Ipda Indra Jaya bertugas sebagai Kanit II Resnarkoba Polres Pelelawan. Tidak tanggung tanggung tersangka juga memakai foto Ipda Indra Jaya yang diketahui merupakan polisi aktif di akun facebooknya.
Lihat Juga Video : Ustad Asal Sumbar Diserang Orang Tak Dikenal Saat Ceramah Di Masjid Daerah Batam
Sementara itu, korban inisial NR merasa bangga memiliki kenalan seorang perwira polisi akhirnya terpedaya dan jatuh hati kepada tersangka hingga hubungan mereka berlanjut ke aplikasi Whatapps.
Walau tidak pernah bertemu antara tersangka dan korban, namun hubungan mereka semakin akrab dan mulai menjalin hubungan asmara jarak jauh.
Pada bulan September 2020, tersangka melancarkan rayuan mautnya yang ternyata sebagai modus untuk mendapatkan uang korban. Saat itu tersangka dengan menghubungi korban melalui WhatApps mengaku sedang butuh uang yang sangat mendesak dengan alasan biaya berobat keluarganya.
Bahkan agar korban luluh, tersangka sempat mengatakan kepada korban melalui medsos “Kamu cinta gak sama aku sayang”, hingga membuat korban terpedaya sehingga sejumlah uang dikirimkan korban ke tersangka.
Merasa berhasil mendapatkan uang dari korbannya, tersangka mulai kecanduan. Selanjutnya beberapa waktu kemudian, dengan alasan untuk membiayai proyek di PT RAPP, kembali tersangka meminjam dan meminta uang kepada korban.
Aksi tipu tipu tersangka ini dengan modus sayang sayangan tersebut terus terjadi hingga Juni 2021. Total uang yang berhasil di tilep dari NR sebesar Rp 382.250.000.
Kasus mulai terbongkar saat korban menagih janji tersangka untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamkan tidak kunjung terwujud. Karena tersangka hanya memberikan janji janji akhirnya korban melapor ke Mapolres Siak pada 19 Juli 2021.
Terkait laporan korban dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto dalam keterangan persnya, Senin 20 September 2021. Awalnya korban melapor merasa telah ditupu oleh seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Pelelawan.
Namun setelah melakukan koordinasi dengan Polres Pelelawan, ternyata perwira polisi Ipda Indra Jaya yang dimaksud juga menjadi korban tersangka, yakni mengambil foto profil si perwira aktif tersebut untuk di pasang di akun facebook tersangka.
Selanjutnya kasus tersebut dikembangkan dan pada Tanggal 9 September 2021, identias tersangka berhasil dilacak dan tanpa membuang waktu, Reskrim Polres Siak langsung mendatangi kediaman tersangka di kawasan Desa Lalang Kabung, Pelelawan Riau dan berhasil menangkapnya serta langsung dibawa ke Polres Siak.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka selain berhasil menipu dan memperdaia NS seorang wanita bersuami warga Siak, tersangka juga berhasil menipu dan menggondol sejumlah uang dari seorang janda muda inisial IR (40) warga Pelelawan Riau.
Adapun dalam menipu korban IR, tersangka memakai modus yang sama. Sementara total uang yang berhasil didapatkan oleh tersangka dari IR sebanyak Rp 80. Juta, papar Gunar. (kr)