Sumbartime.com, Jakarta, — Mahkamah Konstitusi telah selesai bersidang soal sengketa Pilpres 2024. Hal itu ditandai dengan telah dibacakannya Putusan Sengketa Pilpres oleh Ketua MK hari Senin, (22/4) di Jakarta.
Putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 selesai dibacakan di ruang sidang MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi 7 Hakim Konstitusi.
Dalam kedua permohonan tersebut, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan—Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo— Prof. Mahfud MD. Namun, 3 dari 8 hakim konstitusi yang memutus menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang seharusnya mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Atas putusan itu, Anies masih belum mengeluarkan pernyataan. Sementara, Ganjar Pranowo menyebut bahwa putusan MK hari ini telah mengakhiri perbedaan pendapat mengenai hasil Pemilu 2024.
“Daripada meributkan hal-hal yang tidak perlu, lebih baik saat ini presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran fokus dengan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang menanti. (Red)




















