Sumbartime.com,- Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menuai beragam tanggapan. Sebelumnya, Ombudsman Sumatera Barat mengingatkan agar Pemkab lebih cermat dalam melakukan pungutan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pakar hukum yang juga Wakil Rektor Universitas Islam Sumatera Barat, Miko Kamal, turut memberikan pandangannya. Menurutnya, secara hukum, retribusi merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah pemerintah benar-benar memberikan layanan kepada setiap kendaraan yang masuk ke ICBS. Karena kawasan tersebut merupakan area wisata, pertanyaannya adalah apakah pemerintah memberikan layanan wisata kepada setiap mobil yang melewati gerbang pemungutan karcis masuk,” ujar Miko kepada wartawan, Senin (3/2).
Menanggapi kebijakan Pemkab yang tetap menagih retribusi kepada pengunjung ICBS, meskipun hanya untuk menjenguk santri tanpa tujuan berwisata, Miko menilai langkah tersebut kurang tepat.
“Secara umum, penagihan ini tidak sesuai. Orang tua yang melewati gerbang bukan untuk berwisata, melainkan untuk menjenguk, mengantar, atau menjemput anak mereka,” tuturnya.