• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Pilkada Bukittinggi: Politik Uang Jadi Ancaman Serius, Begini Modus yang Ditemukan

Sumbar Time by Sumbar Time
27 November 2024
in Bukittinggi, Politik
A A
0
Pilkada Bukittinggi: Politik Uang Jadi Ancaman Serius, Begini Modus yang Ditemukan
0
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI – Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Ketua Tim Hukum/Advokasi paslon walikota dan wakil walikota Bukittinggi nomor urut 3, Erman Safar-Heldo Aura melaporkan dugaan politik uang yang terjadi di Kabun Pulasan, Bukittinggi pada Selasa malam (26/11/2024) sekira pukul 20.00 wib.

ADVERTISEMENT

Politik uang (money politic) menurut Riyan Permana Putra rawan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Bukittinggi 2024.

ADVERTISEMENT

Riyan Permana Putra bersama Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik Ikhsan mengatakan, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan langsung, memberikan barang dan memberikan janji.

“Alhamdulillah laporan tim hukum Erman Safar – Heldo Aura telah diterima Bawaslu Bukittinggi pada dini hari ini, dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : 12/PL/PW/Kota/03.02/X1/2024. Kita berharap Bawaslu Bukittinggi menindak tegas dugaan politik uang oleh salah satu tim sukses paslon RN – IA ini, karna viral dibeberapa daerah di Bukittinggi,” kata Riyan Permana Putra dilansir dari rilis pengacarabukittinggi.com, Rabu, dini hari (27/11/2024).

BacaJuga

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026

Riyan Permana Putra juga menjelaskan, politik uang dapat terjadi di beberapa tahapan pemilu, terutama sebelum dan saat masa kampanye serta sebelum hari pemungutan suara.

Riyan Permana Putra juga menyebutkan pelaku yang berpotensi melakukan politik uang mulai dari kandidat, tim sukses/kampanye, penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung (peserta pemilu).

“Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu,” sebutnya.

Riyan Permana Putra menegaskan, politik uang sangat berbahaya bukan karena mengenai kontestasi menang atau kalah. Melainkan dapat menghancurkan mental/akhlak warga negara dan mental aktor-aktor negara (para pemimpin).

“Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat. Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama,” tegasnya.

Apalagi menurut Riyan Permana Putra, dalam Pilkada Bukittinggi 2024, ancaman pidana politik uang tidak hanya menyasar pada tim kampanye yang tercatat di KPU tapi juga peserta pemilu.

Regulasi terkait ancaman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada 2024, sambung Riyan Permana Putra, menjadi angin segar karena subjek hukumnya luas dan tidak sempit sebagaimana pemilu.

“Di pilkada, subjeknya setiap orang. Maka setiap orang bisa kena pidana baik itu pemberi atau penerima,” tandasnya.

Pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada Bukittinggi 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” kata Riyan Permana Putra.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Karena itulah, Riyan Permana Putra berharap bahwa pengawasan praktik politik uang terus dilakukan Bawaslu Bukittinggi.

“Dalam memberantas politik uang, peran dan upaya Bawaslu Bukittinggi pada Pilkada 2024 dibutuhkan perannya
tidak hanya memberikan himbauan, akan tetapi juga harus turun langsung dengan membentuk gerakan anti politik uang sampai tingkat kelurahan,” tuturnya.

Selain dugaan politik uang di Kabun Pulasan, Riyan Permana Putra menduga ada dugaan kampanye atau selama masa tenang di Kabun Pulasan, Bukittinggi. Padahal masa tenang pilkada serentak Bukittinggi telah dimulai dari hari Minggu, 24 November 2024 lalu. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi menurut Riyan Permana Putra telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Selama masa tenang Pilkada 2024, menurut Riyan Permana Putra ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan:

  1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang
  2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye
  3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon
  4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik
  5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa
  6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring

Aturan-aturan ini menurut Riyan Permana Putra dirancang untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang.

Riyan Permana Putra juga menerangkan bahwa pasangan calon peserta Pilkada Bukittinggi 2024 telah diberi waktu 59 hari untuk melaksanakan kegiatan kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam periode tersebut, KPU Bukittinggi memperbolehkan beberapa metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media elektronik dan cetak selama 14 hari menjelang masa tenang.

Adapun fakta yang diperoleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH Bukittinggi), sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Proses penghitungan dan rekapitulasi suara oleh KPU daerah dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.

Dan Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mewajibkan Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. (**)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Walikota Bukittinggi, Erman Safar Temui Mentri PU ke Jakarta

Next Post

Pasangan Nomor 3 Erman Safar-Heldo Aura Gunakan Hak Pilih di Kecamatan Guguk Panjang

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik
Bukittinggi

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi
Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi
Bukittinggi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana
Bukittinggi

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026
Next Post
Pasangan Nomor 3 Erman Safar-Heldo Aura Gunakan Hak Pilih di Kecamatan Guguk Panjang

Pasangan Nomor 3 Erman Safar-Heldo Aura Gunakan Hak Pilih di Kecamatan Guguk Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026

Berita Terbaru

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.