Kota Solok.sumbartime – Masalah Sangketa Tanah Konsolidasi seluas 240 Hektar yang banyak menyita energi para pemikir dikota Solok, kembali mengapung dan menjadi perbincangan hebat. Permasalahan tanah yang tidak kunjung menemui ujungnya itu, objednya terhampar dikawasan kelurahan Nan Balimo dan Kelurahan Kampung Jawa kota Solok, dan saat ini, sangketa itu bagaikan maslaah klasik yang memiliki solusi namun tidak mampu untuk diselesaikan.
Untuk penyelesaian lebih lanjut, lembaga legislatif kota Solok menfasilitasi kalangan terkait bertemu dan duduk bersama, dan tepatnya pada Selasa, 4 Oktober 2022, diruang rapat besar sekretariat DPRD kota Solok, dilaksanakan hearing sebagai langkah untuk melahirkan solusinya.
Hadir pada kegiatan itu Ninik Mamak dan tokoh masyarakat kota Solok, jajaran Pengurus Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo kota Solok, serta masyarakat yang merasa dirugikan yang berada diarea tanah Konsulidasi kota Solok, Asisten I Sekda kota Solok, kepala BPN kota Solok (diwakili), Kapolres Solok kota (diwakili), Camat Tanjung Harapan, Lurah Nan Balimo, dan anggota DPRD kota Solok.
Hearing dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Solok Efriyon Coneng, didampingi oleh wakil ketua Bayu Kharisma dan ketua Komisi I Rusdi Saleh, beserta ketua Komisi III DPRD kota Solok, Yoserizal.SH, serta turut hadir Sekwan DPRD kota Solok beserta jajarannya.
Dalam hantarannya Efriyon Coneng mengatakan, kegiatan yang difasilitasinya itu adalah berdasarkan
surat permohonan yang disampaikan oleh Perkumpulan Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo Kota Solok nomor 15/PM.PNNB/SLK/V-2022, tertanggal 9 Mei 2022.
Dan juga merupakan tindak lanjut dari musyawarah komisi I DPRD kota Solok dengan kepengurusan Paga Nagari, tentang Konsulidasi tanah dikawasan kelurahan Nan Balimo dan Kampung Jawa. Pada kesempatan kali ini, Hearing bertujuan untuk meminta penjelasan dan keterangan sekaligus informasi terkait dengan status kepemilikan tanah Konsulidasi.
Dari liputan media ini, kegiatan berlansung begitu hangat dan alot itu, berbagai tamparan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak BPN yang dinilai lalai dan bahkan enggan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, dan menurut masyarakat tersebut, para pemangku jabatan itu tau solusi untuk menengahi persoalan tersebut.
Disisi lain beberapa anggota DPRD kota Solok mencoba melemparkan solusi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, seperti hal nya melakukan gugatan kepada pemerintah daerah, melakukan kajian kembali terhadap pemetaan tanah, dan menginfetarisir jumlah dari luas objek tanah yang ada.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Solok Kota yang mewakili Kapolres Solok kota untuk menghadiri kegiatan itu mengatakan, kepolisian mendukung penuh pihak pihak terkait untuk secepatnya mencarikan solusi terhadap masalah tersebut, dan kepada masyarakat diharapkannya tidak melakukan tindakan anarkis atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Selama Hearing berjalan, dapat disimpulkan bahwa, sangketa tanah Konsolidasi yang katanya seluas 240 hektar tersebut, dapat terselesaikan apabila ada kebijakan dan kemauan para pemangku jabatan yang ada, baik itu dari pemerintahan daerah setempat maupun dari pihak BPN kota Solok.** Ega





















