JAKARTA, Sumbartime.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan silaturahmi ke kediaman dua mantan Kapolri purnawirawan di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut dilakukan menjelang rapat kerja penanganan perkara bersama Komisi III DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kunjungan silaturahmi tersebut menyasar kediaman Kapolri ke-16 Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro di Cibubur, Jakarta Timur, serta Kapolri ke-14 Jenderal (Purn.) Roesmanhadi. Dalam agenda penghormatan terhadap senior Korps Bhayangkara itu, Suyudi didampingi sejumlah pejabat tinggi kepolisian, antara lain Wakapolri Komjen Hadiningrat, Astama Ops Komjen Roycke Harry Langi, Asisten SDM Brigjen Deni Dharmapala, hingga Kadiv Propam Irjen Mahmud Nazly.
Penetapan Empat Tersangka
Pertemuan ini berlangsung saat kepolisian menangani skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hingga kini, penyidik telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, tiga purnawirawan atau perwira tinggi lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka utama saat ini sudah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob Depok, sementara Slamet Uliandi belum ditahan akibat kondisi kesehatan pascastroke. Para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Pemanggilan oleh DPR RI
Menanggapi perkembangan perkara ini, Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri pada Kamis mendatang. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa forum resmi tersebut bakal mengulas secara mendalam mengenai dalang utama hingga motif di balik aksi perekaman ilegal. Rapat direncanakan berlangsung secara langsung setelah pembukaan masa persidangan DPR RI.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pembukaan masa sidang baru dimulai pada Selasa mendatang, sehingga rapat dengar pendapat baru bisa digelar dua hari setelahnya. Pihaknya berjanji akan mengawal proses hukum sampai tuntas serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam penyadapan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum.






