BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama BPJS Kesehatan cabang Bukittinggi terus memperkuat komitmen dalam memberikan akses layanan kesehatan.
Langkah yang dilakukan adalah pembahasan bersama terkait pelaksanaan Program Jamkesda Sumbar Sakato dan Bukittinggi Gemilang melalui Optimalisasi Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2025, yang dilaksanakan Jumat pagi (8/8/2025) di salah satu hotel berbintang di sudut Kota Bukittinggi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Bukittinggi yang diketuai oleh Asisten I Setdako, Isra Yonza, dan difokuskan pada pembahasan strategi pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.
“Pemda memiliki peran penting dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran peserta PBPU, terutama masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Bukittinggi, Dwiningroem Setiyani, saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, Dwiningroem menjelaskan bahwa Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau tanpa hambatan finansial.
Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dengan target cakupan minimal 98% dari total penduduk.
Dalam paparannya, Dwiningroem menekankan bahwa UHC memiliki dua elemen penting:
- Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu, yang memungkinkan seluruh warga, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan, mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
- Perlindungan risiko finansial, yang bertujuan menghindarkan masyarakat dari beban biaya kesehatan yang berat ketika membutuhkan layanan medis.
Beberapa fokus utama dalam upaya optimalisasi kepesertaan PBPU yang dibahas antara lain:
- Peningkatan Kepatuhan: Menjamin bahwa seluruh masyarakat yang memenuhi syarat bantuan iuran terdaftar dan aktif dalam program BPJS Kesehatan.
- Koordinasi Lintas Sektor: Memperkuat sinergi antara dinas kesehatan, dinas sosial, hingga instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program.
- Peningkatan Kualitas Layanan: Pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan.
- Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat menjadi peserta PBPU serta tata cara pendaftaran yang mudah dan cepat.
Dalam implementasinya, Pemko Bukittinggi berkomitmen menjalankan sejumlah peran strategis:
- Pendataan dan Pendaftaran warga miskin atau rentan miskin untuk menjadi peserta PBPU penerima bantuan iuran.
- Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU yang telah didaftarkan oleh pemerintah.
- Pengembangan Kebijakan, dengan merumuskan regulasi dan strategi pembiayaan yang efisien dan berkelanjutan.
- Monitoring dan Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program JKN di tingkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran.
Meskipun program ini terus mengalami perkembangan, Dwiningroem tidak menampik bahwa tantangan tetap ada, terutama dalam hal koordinasi lintas sektor dan validasi data masyarakat kurang mampu.
“Sinergi yang kuat dan kolaborasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan agar upaya optimalisasi ini benar-benar bisa menyasar mereka yang membutuhkan. Harapannya, semua warga Bukittinggi bisa terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah yang tengah digalakkan, Pemko Bukittinggi optimis dapat mencapai target UHC secara menyeluruh, sehingga seluruh warganya dapat menikmati layanan kesehatan yang bermutu tanpa beban biaya yang memberatkan. (Alex.jr)




















