Sumbartime.com,- Pemerintah Kota Bukittinggi tetap membangun kanopi (awning) di sepanjang Jalan Minangkabau. Walaupun ditolak oleh syarikat pedagang dan pemilik toko jalan Minangkabau kota Bukittinggi.
Dilansir dari http://www.lpse.bukittinggikota.go.id, pembangunan kanopi ini sudah masuk tahap penandatangan kontrak.
Kontrak dengan nilai pagu sebesar Rp. 4.615.000.000,00 ini dimenangkan oleh CV. Grounding Pratama Indonesia.
CV. Grounding Pratama Indonesia adalah perusahaan Pelaksanaan konstruksi yang beralamat di Jl. Jondul Raya Swadaya I No. 9 RT.04 RW. XIV Kel. Rawang Kec. Padang Selatan, Kota Padang.
Saat dihubungi via WhatsApp (WA), Syarikat Jalan Minangkabau (SJM) mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menolak pembangunan kanopi ini.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menolak pembangunan kanopi ini,” ungkap juru bicara SJM, Kamis, 8/9/22.
Sebelumnya, pihak SJM sudah meminta pertemuan tiga pihak antara Pemko Bukittinggi, DPRD Bukittinggi, dan pihak SJM, tapi belum terealisasikan sampai sekarang.
“Surat permintaan pertemuan sudah dikirimkan sejak 9 Agustus 2022, tapi sampai sekarang masih belum ada jawaban,” tutupnya. (alex)





















