Kota Solok.sumbartime – Terkait dengan nota penjelasan walikota Solok tentang Ranperda APBD kota Solok tahun anggaran 2023 dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan sebelumnya oleh wakil walikota Solok, Fraksi Solok Bersatu DPRD kota Solok, menyikapi beberapa pointer yang dituangkan.
Diantaranya terkait waktu pelaksanaan pembangunan Masjid yang direncanakan, terkait Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta terkait dengan realisasi angaran berjalan oleh pemerintah daerah kota Solok.
Pandangan umum fraksi Solok Bersatu disampaikan oleh Rusnaldi selaku juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRD kota Solok, Sabtu, 19 November 2022, diruang rapat paripurna DPRD kota Solok.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma, didampingi oleh wakil ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Turut hadir anggota DPRD kota Solok, pemerintah daerah, Forkompimda, dan undangan lainnya yang ada.
Mengingat rutinitas umat Islam dalam beribadah, agar tidak terganggu atau dicedrai oleh pembangunan yang terencana, Fraksi Solok Bersatu DPRD kota Solok, meminta pembangunan Masjid yang dilaksanakan oleh dikerjakan satu tahun selasai.
Diantara kegiatan yang akan dilaksanakan adalah, Masjid Al-Muttaqin Tanjung Paku dengan anggaran sebesar 2 Milyar, Masjid As-Syura Pandan sebesar 5 Milyar, Masjid Istiqomah kelurahan Tanah Garam sebesar 2,5 Milyar, Masjid Sahara Terminal angkot sebesar 5 Milyar dan Lanjutan Pembangunan Surau Tabek sebesar 2,5 Milyar.
Terkait dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Menurut Fraksi tersebut, kontribusi pekerja itu tidak setimpal dengan honor yang diberikan. Sementara itu PSM adalah salah satu ujung tombak dalam pelayanan sosial kemasyarakatan.
Dari aspirasi yang dijaring anggota Fraksi Solok Bersatu, PSM hanya diberi honor 5 bulan dalam 1 tahun, dan terkait dengan itu, walikota Solok harus memberikan penjelasan.
Terkait dengan realiasasi anggaran, fraksi Solok Bersatu menyampaikan agar dilakukan pada awal tahun. Fraksi itu menilai, keterlambatan realisasi tersebut oleh pemerintah daerah menjadi faktor utama tidak maksimalnya pembangunan yang terlaksana, hal itu dipicu oleh keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan.
Pemerintah Daerah juga harus melakukan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH), karena kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), berdampak kepada hajat hidup orang banyak dan terhadap APBD tahun anggaran 2023. ** Ega