Sumbartime – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih, Vina dan Rizky, di Cirebon. Keputusan yang dibuat oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini juga menginstruksikan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan serta membebaskan Pegi Setiawan.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Bareskrim Polri memastikan bahwa institusinya akan mematuhi putusan pengadilan. Djuhandani menegaskan bahwa keputusan praperadilan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa prosedur penyidikan telah dijalankan dengan benar sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini adalah putusan yang wajib hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (8/6)
Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat pada Selasa malam. Dalam kesempatan itu, Pegi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan masyarakat yang telah mendukungnya selama ini. Pegi juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan, ia diperlakukan dengan baik dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.
Sementara itu dikutip laman Suara.com Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menganggap jika menangnya gugatan Pegi Setiawan mencerminkan kegagalan Polri sebagai institusi penegak hukum.
“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Dirkrimum Polda Jawa Barat, tapi juga kegagalan institusi karena proses ini kan diasistensi dan supervisi oleh Bareskrim,” kata Sugeng dikutip Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu memberikan atensi kepada para anggotanya agar seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berjalan akuntabel, transparan dan profesional.
“Oleh karena itu, yang perlu kemudian menjadi atensi Kapolri, bagaimana bisa dipastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel, dalam hal ini profesionalisme yang tinggi, transparansi dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” jelas Sugeng.(R)