Payakumbuh – Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, transparan, adaptif, serta berbasis teknologi. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan implementasi E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6, yang digelar di Aula Ngalau Indah, Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/7/2025).
Dalam sambutannya, Elzadaswarman menjelaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018, yang bertujuan menyesuaikan regulasi pengadaan dengan dinamika pembangunan nasional. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K), dengan alokasi minimal 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa.
“Pemerintah harus hadir sebagai fasilitator yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produk lokal. Regulasi ini memperkuat semangat kemandirian ekonomi daerah,” ujar Elzadaswarman.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Payakumbuh telah memulai implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sejak awal tahun 2025. Hingga pertengahan Juli, tercatat sebanyak 5.748 paket transaksi telah dilakukan melalui sistem tersebut, dengan total nilai mencapai Rp35,15 miliar.
Menurutnya, pemanfaatan e-Katalog bukan hanya bagian dari transformasi digital, tetapi juga menjadi strategi untuk memperluas akses pasar bagi UMK-K daerah hingga ke tingkat nasional, bahkan instansi pusat.
“Kami ingin pengadaan di Kota Payakumbuh tidak hanya cepat dan efisien, tapi juga adil dan berdampak luas bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Yasril, menambahkan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem pengadaan nasional. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tender tahun anggaran 2025 di Kota Payakumbuh telah berjalan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Yasril menyebutkan, Pokja Pemilihan di Bagian PBJ & Dalbang telah menjalankan seluruh tahapan dengan tepat dan profesional, mulai dari persiapan pemilihan penyedia, pengumuman tender, pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran, penetapan serta pengumuman pemenang tender, hingga proses pengelolaan sanggah.
“Semua proses dilaksanakan sesuai prinsip etika pengadaan barang dan jasa, yaitu efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” jelas Yasril.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, lanjutnya, seluruh proses tender dapat diakses publik melalui laman spse.inaproc.id/payakumbuhkota tanpa memerlukan login. Masyarakat umum dapat langsung melihat pengumuman tender, hasil evaluasi dokumen penawaran, hingga pengumuman pemenang berkontrak.
“Kami mendorong masyarakat untuk ikut mengontrol dan mengawal proses pengadaan ini dari awal hingga akhir, agar hasil pembangunan benar-benar dinikmati oleh warga Payakumbuh,” katanya.
Yasril juga mengakui bahwa implementasi Katalog Elektronik Versi 6 di awal sempat menghadapi berbagai kendala teknis, seperti bug sistem dan keterbatasan informasi. Namun melalui pendekatan learning by doing, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan regulasi secara penuh dan tanpa kompromi.
Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi antar pelaku pengadaan, meningkatkan kesadaran akan kepatuhan regulasi demi mencegah penyimpangan, serta memantapkan pengoperasian aplikasi katalog elektronik versi terbaru.
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara peserta dengan narasumber dari Provinsi Sumatera Barat, guna menjawab berbagai tantangan teknis di lapangan dan mendorong pembaruan praktik pengadaan yang berintegritas.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat beserta tim, kepala OPD se-Kota Payakumbuh, dan seluruh pejabat teknis perangkat daerah. (dby)