Sumbartime.com,- Enam Fraksi di DPRD Kota Bukittinggi sampaikan jawaban terhadap tanggapan wali kota Bukittinggi atas Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada sidang paripurna.
Paripurna berlangsung di ruang utama sidang DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Nur Asra, dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi Maad. Paripurna dihadari unsur Forkopimda, sejumlah OPD di Kota Bukittinggi dan para anggota dewan. Rabu,7/12/2022.

Dari jawaban Fraksi Partai Golkar dibacakan juru bicaranya Jon Edwar ia menyampaikan, Fraksi Golkar sangat sependapat dengan wali kota bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi individu supaya menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“Pada prinsipnya kami Fraksi Golkar sependapat bahwa payung hukum Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara tentang penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketenraman Masyarakat, sebut Jon Edwar, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat bernegara sebagaimana dijamin dalam UUD tahun 1945.
Jawaban dari Partai Gerindra menyampaikan Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketenteraman umum dan ketertiban umum.
Fraksi Gerindra juga menyebutkan bahwa Ranperda juga bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan dari Fraksi Amanat Nasional Pembangunan menyatakan payung hukum Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Umum itu dapat membuat seseorang disiplin, karena ketertiban dan kedisiplinan sebagai landasan kemajuan. Dengan ketertiban, seseorang berusaha mengetahui dan mencermati aturan agar perjalanan menjadi lebih lancar.
Jawaban dari Fraksi Nasdem PKB dan Fraksi Partai Demokrat tarhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Umum berharap, pemerintah bersama dengan DPRD dapat membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut secara lebih akurat dan cermat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemitraan dan tanggung jawab besama dalam mengemban amanat rakyat.

Terakhir dari Fraksi PKS menjawab terkait tentang Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan, Fraksi PKS mendukung konsepsi dan pemahaman bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara pertisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas serta meperkuat nilai kearifan lokal.
Sedangkan terkait Ranperda Ketenteraman Umum dan Keterbinan Umum, Fraksi PKS mendukung pendapat wali kota bahwa penyelenggaraan pemerintah umum dan pembangunan di daerah dapat berjalan baik dan lancar apabila ketenteraman dan ketertiban umum terjaga, yaitu sesuatu kondisi masyarakat dan pemerintah yang dinamis sehingga dapat melaksanakan kegiatan denan aman, tentram, tertib dan lancar.

Hal diatas tersebut dikatakan setelah. Selasa(6/12) kemarin walikota Bukittinggi Erman Safar melalui Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad menyampaikan pendapat walikota terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD kota Bukittinggi tentang Ketentraman dan ketertiban umum dan Penyelenggaraan pendidikan.
Dijelaskan kemarin oleh Marfendi amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemda yang telah diubah beberapa kali, UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dalam hal ini kita dituntut untuk senantiasa bekerjasama.
Walikota mengapresiasi demi mencapai tujuan Visi Misi yang mengarah kepada pendidikan yang berkualitas pemko pun mensuport. Sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan maka sudah jadi kewajiban Pemda kota Bukittinggi untuk merencanakan. Kata Marfendi.
Juga tentang ketentraman umum, dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 disebutkan kewajiban Pemda yakni memelihara ketertiban umum. Ini merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, maka dibentuklah Satuan polisi pamong praja (sat pol PP). Urai Marfendi.
Keberadaan sat pol PP sebagai perangkat daerah punya peran strategis untuk membantu walikota. Saat ini Bukittinggi miliki Perda nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman umum, beberapa regulasi telah diundangkan yakni Perda nomor 16 tahun 2018 tentang sat pol PP dan Permendagri no 26 tahun 2020. Maka perlu penyempurnaan atas Perda no 3 tahun 2015. Ucapnya.
Pada masa sidang hari pertama, Senin,(5/12) DPRD kota Bukittinggi mengantarkan dua Ranperda tersebut. Melalui juru bicaranya Alizarman. Ia mengatakan Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, hal ini merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai proses pembangunan nasional untuk tercapainya tujuan nasional umumnya.

Itu merupakan tanggung jawab bersama yang telah diatur oleh UUD Republik Indonesia tahun 1945. Yang salah satu nya dimuat dalam pasal 28J ayat 1 dan 2 bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ucapnya.
Selama 7 tahun pelaksanaan Perda no 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum dari segi aparatur kurangnya profesional terhadap perda itu sendiri dan menimbulkan stigma di masyarakat kalau kepatuhan hanya ada ketika ada aparatur saja.
Dikatakan beberapa waktu belakang maraknya kasus prostitusi, penyimpangan sek sesama jenis di kota ini, jadi suatu permasalahan yang serius. Dasar itu DPRD mengaji ulang dengan mengakomodir berbagai kebutuhan daerah, hal ini tentu sesuai Visi pemerintah kota Bukittinggi 2019-2024 yakni, Menciptakan Bukittinggi Hebat.
Dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam mewujudkan bangsa yang handal dan punya daya saing tinggi. Untuk diketahui dari zaman Belanda kota Bukittinggi dan sekitarnya dijadikan tempat pendirian pusat-pusat pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan kota Bukittinggi saat ini ada 34 TK, 59 SD, 10 SLTP, 15 SMU, 13 SMK dan 18 perguruan tinggi, jangkauan pelayanan ini tidak hanya untuk Putra daerah kota Bukittinggi saja namun meliputi wilayah Sumbar bagian Utara,sebagian Riau, Sumatra Utara dan Jambi. Juga tenaga guru/dosen memadai hingga prestasi akademik pelajar kota ini sangat membanggakan.
Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, merupakan tindak lanjut dari amanat UUD RI tahun 1945 tentang pentingnya pendidikan.
Ada 5 hal utama yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah yakni, manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan serta bahasa dan sastra.
Penyusunan Ranperda sudah melalui mekanisme, naskah akademik, hearing dengan SKPD terkait komponen masyarakat juga sudah berdasarkan UU yang berlaku. Intinya pemerintah dan DPRD sejalan. (alex)



















