Arosuka.sumbartime – Dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2022 tentang percepatan penurunan Stunting, perintah kabupaten Solok melalui dinas Kominfo menyelenggarakan Kampanye Percepatan Penurunan Stunting, dengan menghadirkan Nara Sumber yakni, Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Dr. dr Satya Wydya Yenny SpKK (K) FINSDV FAADV.
Kegiatan pada Rabu, 7 Desember 2022, di Aula Solok Nan Indah itu, dihadiri oleh 105 orang yang terdiri dari kepala Puskesmas, Ketua TP-PKK kecamatan, dan Ketua TP-PKK nagari se kabupaten Solok. Turut hadir, Asisiten I Drs. Syharial mewakili Bupati Solok, Ketua TP-PKK Kabupaten Solok diwakili Sekretaris, Retni Humaira, Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra, Kepala Dinas Kesehatan, Zulhendri, Kepala DPPKB&P3A, Maryeti Marwazi.
Kadis Koominfo, Teta Midra selaku pelaksana kegiatan dalam laporannya menyempatkan, berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), angka Prevalensi Stunting Kabupaten Solok pada Oktober 2021 sebesar 40,12%. Pada Agustus 2022, setelah dilakukan penimbangan terhadap 95% balita, turun menjadi 15,12%, dari selisih angka tersebut, terjadi penurunan yang siknifikan.
Meskipun intervensi terhadap kasus itu berjalan maksimal, numun untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi 100 tahun Indonesia merdeka, serta dalam menyambut bonus demografi, maka pemerintah kabupaten Solok menggelar
kampanye percepatan penurunan Stunting.
Dalam mencapai visi Indonesia emas tahun 2045, sekaligus untuk menyambut bonus demografi di Indonesia, perlu dipersiapkan sumber daya manusia yang sehat dan memiliki kompetensi.
Berkaitan dengan itu, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana Substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024.
Berdasarkan Perpres itu, pemerintah kabupaten Solok menetapkan Keputusan Bupati Solok Nomor : 050 – 090 – 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting.
Perpres dan Keputusan Bupati Solok itu, akan menjadi dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Solok, tutur Teta Midra.
Sementara itu dalam arahan Bupati Solok yang disampaikan oleh Asisten III menyebutkan, percepatan penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan program yang berjalan.
” Kampanye penurunan Stunting perlu dilakukan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal yang paling penting adalah asupan gizi bagi calon sui istri, serta gizi dan vitamin untuk balita dan anak anak diatasnya ” ungkap Syahrial.
Dalam menyampaikan materinya, Nara Sumber menerangkan, Stunting merupakan situasi gagal tumbuh akibat Kekurangan gizi Kronis terutama 1000 hari pertama kehidupan. Pada saat itu merupakan proses pertumbuhan anak dengan sempurna. Dampak stunting akan mbuat IQ anak rendah, serta akan membuat kekebalan tubuh lemah dan rentan pentakit. Sementara itu Stunting disebabkan oleh
kurang gizi.** Gia





















