BUKITTINGGI — Operasi Zebra Singgalang 2025 resmi dimulai pada Senin (17/11) dan akan berlangsung hingga 30 November 2025.
Kegiatan berskala besar yang melibatkan personel lintas fungsi dan berbagai instansi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fatur Rachman, mengatakan bahwa selama operasi berlangsung, penindakan akan dilakukan secara tegas melalui mekanisme tilang pada kegiatan razia stasioner.
“Penindakan selama Operasi Zebra akan dilakukan tilang melalui kegiatan razia secara stasioner, melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi,” ujar AKP Irsyad.
Selain razia umum, polisi juga memfokuskan penertiban knalpot bising, balap liar, serta berbagai aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Himbauan Kapolresta
Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto juga mengingatkan seluruh jajaran agar mematuhi SOP dalam setiap tahapan kegiatan, menjaga keselamatan diri dan masyarakat, serta menjaga marwah institusi Polri selama operasi berlangsung.
Dengan sinergi dan kedisiplinan, Polresta Bukittinggi berharap pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2025 dapat membentuk budaya tertib lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang lebih aman bagi seluruh warga.
Tujuan Besar Operasi Zebra Singgalang 2025
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah mewujudkan Kamseltibcar Lantas, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.
Untuk mencapai target tersebut, Kapolresta memberikan sejumlah penekanan kepada seluruh personel:
- Langkah Prioritas Personel
Melaksanakan Dikmas Lantas: Edukasi dan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat. - Turjawali: Penjagaan, pengaturan, dan patroli di titik rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan.
- Membangun opini positif: Tetap ramah, sopan, namun tegas dalam bertugas.
- Pemanfaatan teknologi: Optimalisasi penegakan hukum melalui ETLE.
- Kerja sama lintas instansi: Memperkuat efektivitas operasi di lapangan.
- Penuntasan kasus kecelakaan: Baik dari aspek penanganan maupun pencegahan.
Penindakan fokus pada pelanggaran yang berisiko menimbulkan kecelakaan, meliputi:
- Tidak memakai helm atau safety belt
- Pengendara di bawah umur
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Kendaraan over loading dan over dimension (ODOL)
(Pewarta:Alex. Jr)





















