Kota Solok.sumbartime – Anggota DPRD Kota Solok, Nasril In Dt.Malintang Sutan menyayangkan penyelesaian sangketa tanah konsolidasi oleh pemerintah daerah setempat tindak kunjung selesai. Sehingga kisruh tanah seluas 240 hektar yang terletak dikelurahan Nan Balimo dan Kelurahan Kampung Jawa itu, telah menjadi masalah klasik yang memiliki solusi tapi tidak bisa diselesaikan.
Menyikapi keadaan yang demikian, Politisi partai Golkar yang juga saat ini menjadi ketua Fraksi Golkar DPRD kota Solok itu, menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan serta Ninik Mamak Nan Balimo, menuntut pemerintah kota Solok dengan cara menempuh jalur hukum.
Ajakan itu disampaikan Nasri In Dt. Malintang Sutan disaat menghadiri Hearing pada Selasa, 4 Oktober 2022, diruang rapat besar sekretariat DPRD kota Solok. Hearing yang difasilitasi oleh lembaga legislatif itu, dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Solok, Efriyon Coneng.
Turut hadir pada saat itu, unsur dari pemerintah daerah kota Solok, BPN kota Solok, Ninik Mamak dan tokoh kota Solok, masyarakat kelurahan Nan Balimo dan Kelurahan Kampung Jawa, serta beberapa anggota DPRD kota Solok. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mencarikan solusi terkait sangketa tanah Konsolidasi seluas 240 hektar.
Menurut anggota dewan tersebut, setelah sekian lama ia mengikuti persoalan tanah konsolidasi, dan terlibat lansung dalam penyelesaiannya, serta berdasarkan pandangan hukum yang dipelajarinya, untuk mendapatkan apa yang dianggap masyarakat sebagai haknya itu, jalan satu satunya yang menjadi solusi terakhir adalah, masyarakat harus memperkarakan pemerintah daerah melalui pengadilan.
Sementara itu Nasril In juga mengatakan, pemerintah sendiri jika diperhatikan, juga tidak mau lagi menghabiskan waktu berkaitan dengan persoalan tersebut, dan tanah yang diserahkan oleh Niniak mamak Nan Balimo, sampai saat ini juga tidak dikuasai ataupun tercatat sebagai aset daerah, dan bahkan untuk membuat jalan diatas tanah tersebut, pemerintah harus ganti rugi kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik.
Berkaitan dengan sarannya untuk menempuh jalur hukum, Nasri In menyebutkan, tidak tergantung pada penilaian pihak pihak lain, terutama yang tidak memahami atau mengikuti dari awal persoalan tersebut, dan bahkan pemerintah sendiri juga telah menyampaikan agar masyarakat atau pihak terkait menuntut pemerintah daerah untuk menyelesaikan perkara tanah 240 hektar.
Masyarakat tidak perlu terlalu memikirkan biaya yang akan ditimbulkan, karena tidak semua masalah dipengadilan diselesaikan melalui persidangan kerna juga bisa dengan cara dimediasi. Ataupun harus melalui persidangan masyarakat bisa memakai pengacara dengan sistim bagi hasil.
Terkait dengan penyelesaian sangketa tanah Konsolidasi, Nasril In Dt.Malintang Sutan menyebutkan, hal itu sudah dimulai sejak 15 tahun yang lalu yakni sejak 2018, namun sampai saat ini kisruh itu masih tetap berlanjut. Dan kalau dihitung anggaran APBD yang telah dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan itu, hingga saat ini mungkin telah mencapai milyaran rupiah.
” Dari tahun ke tahun persoalan itu telah menyita APBD 300 hingga 400 juta rupiah, dan kalau dihitung sampai saat ini, mungkin saja telah mencapai milyaran rupiah ” imbuh Nasril Dt.Malintang Sutan.
Lebih jauh anggota dewan tiga periode itu menyampaikan, pemerintah daerah juga pernah membentuk tim kajian yang melibatkan banyak unsur untuk mencari titik temu dari persoalan tersebut, mulai dari Ninik mamak, Tokoh Masyarakat, unsur badan pertanahan (BPN) kota Solok, dan pemerintah daerah setempat.
Dari hasil kajian yang telah disepakati bersama, melahirkan rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan Badan Pertanahan. Namun sangat disayangkan, dibelakangan hari pihak BPN tidak mau menindak lanjuti rekomendasi tersebut, dengan alasan akan menimbulkan dampak hukum lainnya.
” Ini yang sangat mengherankan, seharunya sebelum disepakati dan ditanda tangani bersama, pihak BPN menolak rekomendasi tersebut, dan mirisnya dar kejadian itu, pemerintah darah kota Solok terkesan mengaminkan ” tutur Nasril In.
Menurut politisi partai Golkar itu, Kisruh Tanah Konsolidasi dikota Solok seluas 240 hektar itu, bagaikan masalah Klasik walaupun telah ada solusinya atau kesepakatan namun tak satupun yang dijalani oleh Pemerintah daerah.** Gia





















