Mundurnya Dirjen PU Picu Spekulasi Adanya Bersih-bersih

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mundurnya Dirjen PU Picu Spekulasi Adanya Bersih-bersih. (Foto: Solomon203/CC BY-SA 4.0)

Mundurnya Dirjen PU Picu Spekulasi Adanya Bersih-bersih. (Foto: Solomon203/CC BY-SA 4.0)

JAKARTA, Sumbartime.com — Pengunduran diri dua Dirjen di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum secara mendadak memicu tanda tanya publik terkait efektivitas pengawasan anggaran. Fenomena mundurnya pejabat yang baru dilantik tersebut diduga berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan semester BPK, meski terdapat spekulasi mengenai adanya upaya pembersihan internal di kementerian terkait.

Pengunduran diri pejabat eselon satu di Kementerian Pekerjaan Umum menjadi sorotan publik. Pakar hukum Wendra Yunaldi dalam Podcast Kusieh Bendi menyoroti kejanggalan mundurnya Dewi Komis Riana yang baru dilantik Januari 2025, serta Dwi Purwantoro yang menjabat sejak Juli 2025. Keduanya mundur tidak lama setelah munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pola Mundur Pasca Temuan BPK

Publik mempertanyakan apakah pengunduran diri tersebut murni akibat temuan BPK atau ada skenario lain. Mengingat masa kerja yang sangat singkat, muncul dugaan apakah pejabat baru ini harus menanggung beban temuan dari masa jabatan sebelumnya. Wendra menekankan bahwa dalam sistem birokrasi, sering kali terdapat pemain lama yang mempertahankan posisi dan sistem yang sudah ada.

Kondisi ini menciptakan keraguan di mata masyarakat terkait siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tata kelola anggaran. Jika pejabat baru yang belum menjalankan tahun anggaran penuh sudah harus mundur, maka timbul pertanyaan mengenai integritas sistem pengawasan internal di kementerian tersebut. Apakah ini bagian dari upaya bersih-bersih atau sekadar mencari kambing hitam atas masalah yang sudah mengakar.

Dilema Pejabat dalam Sistem

Wendra juga menggarisbawahi realita pahit di lingkungan birokrasi, di mana pejabat terkadang dipaksa terlibat dalam praktik korup oleh keadaan atau perintah atasan. Meskipun tidak berniat memperkaya diri, tekanan untuk memenuhi anggaran hiburan atau tamu dari pusat sering kali memaksa mereka melakukan pergeseran anggaran yang melanggar aturan perbendaharaan negara yang seharusnya ditegakkan.

Kondisi ini menjadikan posisi bendahara dan pejabat teknis menjadi sangat rentan. Sumpah jabatan mereka bertanggung jawab kepada negara, namun realitas lapangan sering kali menuntut loyalitas kepada atasan. Fenomena ini yang menurut Wendra menyebabkan banyak kasus korupsi besar di Indonesia sering kali tidak menyentuh pelaku utama, melainkan hanya menyasar mereka yang berada di pinggiran sistem.

Berita Terkait

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar
Dilema Pejabat Publik di Tengah Sistem Pengadaan yang Rentan
Sumpah Pemuda: Mahyeldi Ajak Pemuda Rawat Persatuan
Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya Harus Ditindak
Peringatan Sumpah Pemuda, Generasi Muda Diminta Beri Terbaik
BNNP Sumbar Sebut 206 Nagari Masuk Kategori Rawan Narkoba
Kurikulum Anti Narkoba IKAN Diluncurkan di Solok
Pemko Padang Bangun Jalan Tembus Khatib Sulaiman-Lolong

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dilema Pejabat Publik di Tengah Sistem Pengadaan yang Rentan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Sumpah Pemuda: Mahyeldi Ajak Pemuda Rawat Persatuan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya Harus Ditindak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda, Generasi Muda Diminta Beri Terbaik

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar. (Foto: Tangkapan layar Podcast Kusieh Bendi (YouTube: Dimensia Creative))

Pemerintahan

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:00 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 - 06:04 WIB