Dilema Pejabat Publik di Tengah Sistem Pengadaan yang Rentan

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilema Pejabat Publik di Tengah Sistem Pengadaan yang Rentan. (Foto: Tangkapan layar Podcast Kusieh Bendi (YouTube: Dimensia Creative))

Dilema Pejabat Publik di Tengah Sistem Pengadaan yang Rentan. (Foto: Tangkapan layar Podcast Kusieh Bendi (YouTube: Dimensia Creative))

PADANG, Sumbartime.com — Praktisi hukum Wendra Yunaldi menyoroti kerentanan ASN dan pejabat publik dalam sistem birokrasi yang sering kali memaksa mereka terlibat dalam pelanggaran administrasi. Fenomena ini dipicu oleh tekanan atasan untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak terduga, meski pejabat tersebut tidak memiliki niat pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam Podcast Kusieh Bendi, Wendra Yunaldi mengungkapkan bahwa banyak pejabat publik terjebak dalam situasi sulit ketika harus memenuhi instruksi atasan, seperti menjamu tamu pusat tanpa tersedianya pos anggaran resmi. Kondisi ini memaksa mereka melakukan pergeseran anggaran yang berisiko menjadi temuan hukum di kemudian hari.

Beban Moral Bendahara Negara

Wendra menekankan bahwa posisi bendahara memiliki tanggung jawab yang sangat berat karena sumpah jabatan mereka adalah kepada negara, bukan kepada atasan. Meski demikian, tekanan struktural sering kali membuat mereka tidak berdaya menolak perintah pencairan dana yang tidak sesuai aturan, karena risiko kehilangan jabatan menjadi konsekuensi nyata bagi mereka yang membangkang.

Menurutnya, praktik ini menunjukkan betapa sistem birokrasi kita masih menyimpan celah bagi penyimpangan yang bersifat kolektif. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk kemunafikan bernegara, di mana pejabat baik pun bisa terjerumus dalam tindak pidana korupsi hanya karena keadaan sistem yang tidak sehat dan menuntut kepatuhan buta.

Ia mencontohkan, banyak kasus yang dituduhkan sebagai korupsi besar sebenarnya baru sebatas potensi kerugian, bukan kerugian nyata. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa tindak pidana korupsi harus didasarkan pada kerugian riil, bukan sekadar hitungan administratif yang belum tentu terealisasi sebagai kerugian negara.

Proteksi Politik dalam Korupsi

Wendra juga mengkritisi pola penegakan hukum yang sering kali hanya menyasar pelaku kelas bawah. Sementara pelaku utama dengan proteksi politik dan ekonomi yang kuat kerap tidak tersentuh hingga ke titik tengah. Menurutnya, korupsi sering kali terungkap ke publik hanya ketika pembagian hasil di antara para pemain tidak berjalan rata.

Mengenai mundurnya beberapa pejabat eselon di kementerian, Wendra menilai hal tersebut bisa menjadi indikator adanya pembersihan internal atau sekadar mencari kambing hitam atas temuan BPK. Namun, ia mengingatkan bahwa pergantian posisi tidak boleh menghambat proyek strategis daerah seperti pembangunan pasar atau infrastruktur vital lainnya.

Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.

Berita Terkait

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar
Sumpah Pemuda: Mahyeldi Ajak Pemuda Rawat Persatuan
Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya Harus Ditindak
Peringatan Sumpah Pemuda, Generasi Muda Diminta Beri Terbaik
BNNP Sumbar Sebut 206 Nagari Masuk Kategori Rawan Narkoba
Kurikulum Anti Narkoba IKAN Diluncurkan di Solok
Pemko Padang Bangun Jalan Tembus Khatib Sulaiman-Lolong
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dilema Pejabat Publik di Tengah Sistem Pengadaan yang Rentan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Sumpah Pemuda: Mahyeldi Ajak Pemuda Rawat Persatuan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya Harus Ditindak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda, Generasi Muda Diminta Beri Terbaik

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar. (Foto: Tangkapan layar Podcast Kusieh Bendi (YouTube: Dimensia Creative))

Pemerintahan

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:00 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 - 06:04 WIB