BUKITTINGGI – Begitu gencarnya penegakan peraturan perda di Bukittinggi, kota yang di pimpin oleh Erman Safar, SH. Terhitung Mei lalu, semenjak mutasinya Joni Feri dari Kadishub ke Kasat pol PP Kota Bukittinggi, hampir setiap hari dilaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat).
“Pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, kita dapati Mobil Rental Dijadikan Modus Baru yakni Bisnis Praktek Prostitusi”
Setidaknya begitu dapat ditarik kutipan penjelasan Kasat pol PP Kota Bukittinggi Joni Feri yang didampingi oleh stafnya kepada rekan Pers di markasnya, Sabtu (9/9/2023) sore.
Joni Feri menjelaskan, dari empat bulan terakhir kita laksanakan dua bentuk pelanggan Perda (siang dan malam) pertama siangnya yang terindikasi pelanggar perda, dan bergeser malam ke hotel-hotel dan tempat-tempat kos, pusat hingga pinggiran kota.
Unik
Dari sekian banyak yang didapat dalam penertiban, tadi malam bisa dikatakan paling unik, rekan-rekan petugas menemukan modus baru, mungkin yang melanggar perda ini sudah merasa kebingungan melakukan kegiatan yang terlarang di Kota Bukittinggi.
“Modus ini dikatakan baru karena belum pernah terjadi, paketnya komplikasi. intinya dalam satu mobil itu ada dua orang, yang pertama PSK dan yang kedua LGBT,” kata Joni.
Dijelaskan, jika salah seorang mereka mendapatkan langganan, masing – masing mereka bergantian untuk nyetir, kalau mereka mendapat pelanggan, mobil ini berjalan dan tidak berhenti, jika mobil berhenti tentu ketahuan nanti, jadi aksi prostitusi ini dilakukan saat mobil sedang berjalan.
Kronologi
Berdasarkan kecurigaan petugas pada malam itu, maka petugas melakukan pengintaian, dan didapati yang diduga akan melakukan prostitusi di kawasan Benteng Pasar Atas Kota Bukittinggi.
Setelah diperiksa lebih lanjut di markas pol PP Kota Bukittinggi Joni Feri menjelaskan, salah satunya bahkan berstatus pecinta sesama jenis atau LGBT dan seorang lagi perempuan yang memang PSK, semua keterangan ini kita dapat dari pelaku, dari keterangan BAP.
“Mereka mencari pelanggan via aplikasi MiChat, namun untuk melakukan hubungan terlarang itu tidak di penginapan, indekos atau hotel, melainkan di dalam mobil, dengan tarif bervariasi dari harga 500 ribu sampai dengan harga 700 ribu,” katanya.
“Sangsi perda ini ringan, jadi sekarang kita kerja sama dengan dinas provinsi Sumatera Barat, melalui panti rehab, yang terjaring tadi malam kita arahkan ke panti rehab. BAP sudah lengkap berdasarkan keterangan dari pelaku dan mengakui perbuatannya, dan khusus untuk yang LGBT saat ini memang diberlakukan denda administrasi sesuai dengan perda yang berlaku, perda 03 tahun 2015 tentang Trantibum,” ujarnya. (alex)



















