Lima Puluh Kota – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dalam sidang putusan dismisal dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa malam, 4 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima setelah mempertimbangkan bantahan dari Pihak Terkait terkait dugaan ijazah palsu dan praktik politik uang. Majelis Hakim Konstitusi menilai bantahan tersebut beralasan secara hukum, sehingga seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dapat dijawab.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan syarat formil ambang batas selisih suara yang diajukan dalam eksepsi Pihak Terkait. Hasilnya, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini, sehingga permohonan sengketa Pilkada tidak dapat diterima.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota dalam lima hari ke depan sudah bisa menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan pasangan Safni – Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Lima Puluh Kota Tahun 2024.
Selamat kepada Paslon SAKATO atas kemenangan ini. Semoga pelantikan berjalan lancar dan pasangan terpilih dapat menjalankan amanah pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan baik. *(Debby)