Sumbartime – Senin, 23 Oktober 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
MK sempat molor 40 menit sebelum membacakan putusan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Dalam pengumuman tersebut, Anwar Usman menyatakan
Putusan ini mengindikasikan bahwa batas usia maksimal capres tidak berubah dan tetap pada 70 tahun.
Gugatan ini meminta agar batas usia maksimal capres sebesar 70 tahun dan agar calon yang ingin maju tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut para pemohon, usia adalah faktor penentu kemampuan seseorang dalam memimpin negara.
Gugatan sebelumnya juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato, yang meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan untuk maju lagi.
Perkara ini menjadi salah satu perkara yang dibahas dalam konteks uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Indonesia.





















