SUMBARTIME.COM-Tiga orang remaja pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu diringkus Satres Narkoba Polres Solok. Ketiga pelaku di tangkap pada hari minggu (7/2).
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Solok AKBP Azhar Nurgho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid SH kepada wartawan. Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan penangkapan pelaku narkoba tindak lanjut dari laporan masyarakat .
Menindak lanjuti laporan tersebut Satres Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan mendapati ciri ciri pelaku yang bernama FS (25) th warga Jalan Lintas sumatera KM 3 Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumtra Barat
Setelah itu, petugas lansung menuju tempat pelaku ditepi Jalan Raya Jorong Bansa Nagari Gauang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Kemudian petugas lansung menghampiri dan mengamankan FS. Saat diamankan, Kemudian petugas melakukan penggeledahan, tak lama kemudian petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga shabu,
Selain itu, petugas juga mengamankan RP ( 25 ) thn warga Laing Pasir Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan AK (21) warga Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatra Barat
Anggota Sat Res Narkoba Polres Solok sudah mendapat informasi dari masyarakat Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung bahwasanya ada seseorang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba. Mendapat informasi petugas lansung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Saok Laweh yang mana identitas dan ciri ciri laki-laki tsb sudah diketahui oleh petugas.
Tak lama melakukan penyelidikan, saat melewati sebuah warung pecel lele yang berada di Jorong Bungo Tanjung Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, petugas melihat dua orang laki laki yang sedang duduk di depan warung.
Salah satunya mirip dengan ciri-ciri yang telah didapat oleh petugas sebelumnya. Kemudian petugas lansung menghampiri dan mengamankan terhadap kedua laki-laki .
Saat diamankan, petugas melihat salah satu dari laki-laki ada membuang sesuatu barang. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, tak lama kemudian petugas menemukan sebuah bungkusan plastik klem warna bening diatas lantai warung pecel lele tempat para pelaku diamankan.
Kemudian petugas pun mengambil dan menyita bungkusan plastik klem warna bening yang mana bungkusan plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga menemukan dan menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Kemudian terhadap kedua pelaku dan seluruh barang bukti sitaan dibawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatan tersangka terancam dengan Pasal 114 jo 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 th dan maksimal 20 th. (YON )




















