AGAM – Duka mendalam menyelimuti keluarga H (72), lansia korban perampokan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat (7/2/2025) setelah menjalani perawatan intensif di RSAM Bukittinggi.
Isak tangis memenuhi rumah duka saat keluarga meratapi kepergian H dan berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Sebelumnya, anak korban, Intan (40), mengungkapkan rasa puas setelah pihak Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku. Ia menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan tersangka di Mako Polresta Bukittinggi pada Rabu (5/2).
“Atas nama keluarga, saya mengucapkan apresiasi kepada pihak Polresta Bukittinggi,” ujar Intan dengan haru di hadapan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, dan Kasat Reskrim, AKP Idris Bakara.
Intan juga menuturkan bahwa sebelum meninggal, ayahnya mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya saat kejadian.
Pelaku Ditangkap di Riau
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial RR (40), warga Sawahlunto, berhasil ditangkap di Kampar, Riau. Pelaku, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2008, diamankan saat beristirahat di teras sebuah masjid dalam pelariannya.
“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang berhasil dirampoknya setelah menganiaya korban pada Minggu (2/2). Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan aksi kejahatan ini karena kebutuhan mendesak akibat menganggur. Kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yessi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, menjelaskan bahwa meskipun pelaku tidak memiliki hubungan langsung dengan korban, ia diketahui pernah beberapa kali datang ke warung milik korban sebelum kejadian.
“Pelaku pernah bertemu korban di warung tempat kejadian. Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” jelas Idris.
Lebih lanjut, Idris menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya.