Sumbartime – Aulia Rahman, seorang komika asal Lampung, mendapati dirinya dalam masalah serius setelah candaannya di acara Kampanye Anies Baswedan di Provinsi Lampung menuai kontroversi. Meski maksudnya adalah menghibur, namun candaannya terjebak dalam masalah besar.
Dalam penampilannya, Aulia Rahman terdengar melontarkan candaan nama ‘Muhammad’ secara berulang, Namun, pernyataannya itu menjadi polemik karena nama ‘Muhammad’ dalam ajaran Islam memiliki nilai yang sangat tinggi. Bagi umat Muslim, nama Nabi Muhammad SAW adalah sesuatu yang diagungkan. Kedudukan nama tersebut sangat tinggi dalam pandangan setiap Mukmin dan Mukminah.
Tidak disangka, candaan tersebut kemudian dianggap menghina, mengundang kritik dan berujung pada status tersangka bagi Aulia Rahman atas dugaan penghinaan. Meski kemudian Aulia Rahman memberikan klarifikasi melalui tayangan video bahwa tidak ada maksud menghina dalam penyebutan nama ‘Muhammad’, namun kontroversi ini mempengaruhi nasibnya sebagai komika.
Sebelumnya diberitakan Aulia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Polda Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya pada media, Minggu (10/12/2023).
“Benar (jadi tersangka). Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan dari tujuh orang saksi dan lima ahli yang hasilnya menyatakan komika AR itu diduga melakukan penistaan agama,” ungkap Umi.
Seusai penetapan ini, komika Aulia Rakhman sendiri direkomendasikan untuk ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka AR ini kita kenakan pelanggaran Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penyidik sendiri memerintahkan agar yang bersangkutan ditahan,” tegasnya.(R)