Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan pemutusan terhadap tiga calon legislatif (Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, mengonfirmasi bahwa perubahan DCT ini berlangsung di tiga KPU Kabupaten, yaitu Kabupaten Solok, Agam, dan Solok Selatan.
“Tiga Caleg yang terkena pencoretan dari DCT adalah Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan, Abdullah dari Dapil 5 Kabupaten Solok, dan Indra Z. Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam,”ungkapnya
Pencoretan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 yang mengenai Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.
Ory menjelaskan bahwa aturan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mewajibkan Caleg dengan pekerjaan tertentu untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pekerjaan tersebut paling lambat tanggal 3 Oktober 2023.
Meskipun KPU memberikan dispensasi, namun Caleg yang gagal menyerahkan SK pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang ditentukan akan dicoret dari DCT.
Situasi ini membuka peluang bagi partai politik yang Caleg-nya dicoret untuk mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui sebelumnya, tiga Caleg sudah dulu dicoret KPU dari DCT, mereka ialah Toni Yohansyah Putra, Trimurti dan Rafdimar.
Ory mengatakan, Toni Yohansyah sebelumnya mencalon di daerah pemilihan (dapil) I Kota Solok.
Sementara, Trimurti dan Rafdimar sama-sama Caleg di Payakumbuh. Trimurti mencalon di Dapil III dan Rafdimar di Dapil I.(R)