Sumbartime – Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Firli dituduh melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya menuturkan bahwa Firli diduga terlibat dalam pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap yang terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Kasus tersebut mengaitkan Firli dengan sejumlah pasal dalam perundang-undangan terkait.
Menurut pernyataan resmi Polda Metro Jaya, hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 22 November 2023, menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.
Rencana tindak lanjut penyidikan akan melibatkan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka, hingga pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jakarta.(R)