AGAM – Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Solid Agam, SM (48), ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 19.50 WIB di kediamannya yang berlokasi di Parit Putus, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
SM, yang seharusnya menjadi teladan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, justru tertangkap basah memiliki barang haram tersebut.
Warga Baso, Kabupaten Agam, ini diduga kuat telah menyalahgunakan narkoba, yang ironisnya bertentangan dengan perannya sebagai pemimpin lembaga rehabilitasi pecandu narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan dua kantong berisi ganja kering di tempat tinggalnya.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Syafri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan seringnya terdengar pertengkaran antara pelaku dan istrinya.
“Informasi awal juga mencuatkan kecurigaan warga akan dugaan pemakaian ganja oleh pelaku. Ketika digeledah, ternyata benar pelaku memiliki sisa ganja sekitar 20 gram,” ujar AKP Syafri.
SM sempat mencoba membuang barang bukti saat penangkapan berlangsung, namun akhirnya ia mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya dari seorang rekannya. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba.
“Tersangka mengaku membeli ganja seharga Rp 300 ribu dari rekannya yang berinisial R, yang saat ini sedang kami buru. Menurut informasi terakhir, R berada di Kalimantan,” tambah AKP Syafri.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. SM kini harus menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 114 juncto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.