Sumbartime – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggeledahan di Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sumbar pada Senin (25/3/2024) dengan tujuan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen sebagai alat bukti dalam kasus dugaan korupsi alat peraga siswa pada tahun 2021. Penyidik melakukan penggeledahan selama sekitar 2 setengah jam dan menemukan beberapa alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Proses penyidikan terkait dugaan korupsi di Disdik Sumbar telah berlangsung sejak September 2023 dan hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Meskipun tidak ada kendala yang signifikan, beberapa saksi dari Pokja maupun Disdik sulit memberikan dokumen sebagai alat bukti. Sejauh ini, Kejati telah memeriksa lebih dari 35 orang saksi, termasuk dua orang saksi ahli. Tim audit internal juga sedang menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hadiman, asisten pidana khusus Kejati Sumbar, menyatakan bahwa setelah hasil audit keluar, pihaknya akan langsung menetapkan tersangka berdasarkan peran dan aliran dana yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau nanti hasil auditnya keluar, kita langsung tetapkan tersangka. Siapa yang berperan, siapa yang menerima aliran dana,” katanya.
Selain melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sumbar, penyidik juga melakukan penyelidikan di ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar terkait dugaan korupsi tersebut.(R)

















