Sumbartime.com,- Sejak Pukul 09.00 WIB, Kamis 7/3 Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Albert Saut Damanik dan 5 Lainnya tampak memasuki Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.
Mereka datang menggunakan 2 Mobil, Mobil Toyota Avanza Plat merah BA 1536 M dan Toyota Innova Plat Hitam, mereka langsung masuk kedalam Ruangan Kantor Dinas Pendidikan Pimpinan Afri Effendi.
Belasan Awak media Luak 50 yang sudah kadung datang tidak diizinkan masuk,
“Pintu masuk dikunci dari dalam” keluh awak media yang masih sabar menunggu hingga pukul 12.45 WIB.
Sekira pukul 13.00, Tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang baru keluar dari Dinas Pendidikan langsung dicegat awak media.
Kasi Pengamanan, Gugi dan Kasi Pidsus, Albert Saut Damanik menyampaikan,
“Ya, kami sudah selesai melakukan Penggeledahan di ruangan-ruanagan Kantor Dinas Pendidikan Limapuluh Kota”papar mereka.
“Penggeledahan terkait dalam Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Seragam SD dan SMP yang bersumber dari APBD Limapuluh Kota TA 2023” tukuknya.
Ditambahkan, dalam Penggeledahan tersebut Pihak Kajari juga Menyita banyak sekali Dokumen yang terkait dengan Pengadaan Seragam SD dan SMP tersebut.
“Kami melakukan Penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-314/L.3.12/SD.1/03/2024” imbuhnya.
Semua Dokumen yang disita akan diperiksa kembali oleh Tim Penyidik Kejari,
“Kasih kami kesempatan untuk bekerja melakukan Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang Kami sita untuk Keperluan Penyidikan dan menambah terang Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut” pintanya.
“Perhitungan Kerugian Keuangan Negara juga sedang dilakukan oleh BPKP” tutup mereka.
Dapat diinformasikan bahwa Penggeladahan Kantor Dinas Pendidikan Limapuluh Kota merupakan merupakan tindak lanjut serangkaian Pemeriksaan berbagai Pihak dan Dokumen yang sudah dilakukan Kejari sejak Akhir Tahun 2023 yang lalu.
Pengadaan Bantuan Seragam Untuk Siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota TA 2023 dinilai Banyak Pihak tidak tepat sasaran dan mengandung Muatan Korupsi Berjamaah.
Pagu Anggaran untuk Pengadaan Seragam tersebut menelan Biaya APBD senilai ± 8 Milyar, sedangkan Perlengkapan Siswa SD dan SMP Oleh Rekanan hanya berkwalitas KW-1.
Kepala Dinas Pendidikan yang dimintai keterangan oleh Awak Media Pasca Penggeledahan mengatakan,
“Benar, Kejaksaan melakukan Penggeledahan dibeberapa ruangan dan Menyita banyak Dokumen.
Pada Prinsipnya Kita Menghormati Proses Penggeledahan yang dilakukan” jawabnya.(*)