• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini : Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Sumbar Time by Sumbar Time
28 November 2023
in Sumbar
A A
0
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini : Ketentuan yang Harus Dipatuhi
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime – Hari ini tanggal 28 November 2023, merupakan awal dari masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diatur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024, memberikan kesempatan kepada para peserta pemilu untuk berkomunikasi dengan pemilih selama 75 hari. Namun, ada sejumlah aturan yang harus diikuti dalam menjalankan kampanye ini.

ADVERTISEMENT

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai upaya peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri. Aturan kampanye juga mewajibkan tanggung jawab dalam pendidikan politik masyarakat.

ADVERTISEMENT

Adapun materi kampanye yang diizinkan termasuk visi, misi, dan program calon presiden-wakil presiden, partai politik, serta perseorangan calon anggota DPD. Fasilitasi penyebaran materi kampanye juga menjadi kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman resmi dan lembaga penyiaran publik untuk mendukung pendidikan politik.

Berbagai metode kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, media sosial, pemasangan bahan kampanye di tempat umum, iklan media massa, rapat umum, hingga debat pasangan calon diperbolehkan, selama tidak melanggar larangan yang termaktub dalam Pasal 280.

BacaJuga

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026

Larangan-larangan tersebut termasuk dalam konteks kampanye yang dilarang melakukan tindakan yang dapat membahayakan keutuhan negara, menghina individu, agama, suku, ras, atau golongan, serta penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye. Terdapat juga larangan terhadap partisipasi sejumlah pejabat negara, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, hingga warga negara yang tidak memiliki hak memilih dalam kampanye pemilu.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, aturan kampanye Pemilu 2024 menetapkan batasan yang jelas bagi para peserta pemilu. Penting bagi masyarakat untuk memantau dan melaporkan pelanggaran kampanye kepada lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu, demi menjaga proses pemilu yang adil dan transparan.(R)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepemilikan Tanah Pusako di Nagari Talang Maur: Rumah Rata, Keluarga Tinggal di Aula Kantor Wali Nagari

Next Post

Berlangsung Khidmat, Pj Wako Payakumbuh Jasman Irup Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!
Pariaman/Padang Pariaman

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka
Sumbar

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru
Payakumbuh

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok
Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Next Post
Berlangsung Khidmat, Pj Wako Payakumbuh Jasman Irup Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95

Berlangsung Khidmat, Pj Wako Payakumbuh Jasman Irup Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026

Berita Terbaru

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.