Sumbartime – Hari ini tanggal 28 November 2023, merupakan awal dari masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diatur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024, memberikan kesempatan kepada para peserta pemilu untuk berkomunikasi dengan pemilih selama 75 hari. Namun, ada sejumlah aturan yang harus diikuti dalam menjalankan kampanye ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai upaya peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri. Aturan kampanye juga mewajibkan tanggung jawab dalam pendidikan politik masyarakat.
Adapun materi kampanye yang diizinkan termasuk visi, misi, dan program calon presiden-wakil presiden, partai politik, serta perseorangan calon anggota DPD. Fasilitasi penyebaran materi kampanye juga menjadi kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman resmi dan lembaga penyiaran publik untuk mendukung pendidikan politik.
Berbagai metode kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, media sosial, pemasangan bahan kampanye di tempat umum, iklan media massa, rapat umum, hingga debat pasangan calon diperbolehkan, selama tidak melanggar larangan yang termaktub dalam Pasal 280.
Larangan-larangan tersebut termasuk dalam konteks kampanye yang dilarang melakukan tindakan yang dapat membahayakan keutuhan negara, menghina individu, agama, suku, ras, atau golongan, serta penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye. Terdapat juga larangan terhadap partisipasi sejumlah pejabat negara, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, hingga warga negara yang tidak memiliki hak memilih dalam kampanye pemilu.
Dengan demikian, aturan kampanye Pemilu 2024 menetapkan batasan yang jelas bagi para peserta pemilu. Penting bagi masyarakat untuk memantau dan melaporkan pelanggaran kampanye kepada lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu, demi menjaga proses pemilu yang adil dan transparan.(R)