Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru yang mengubah lanskap pemilihan presiden 2024. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023, ia memungkinkan para menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
Tindakan ini, ditandatangani oleh Jokowi pada 21 November 2023, merupakan revisi dari PP Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.
Dalam ketentuan baru Pasal 18 ayat 1 PP tersebut, terdapat pengecualian bagi sejumlah pejabat negara. Presiden, Wakil Presiden, anggota parlemen, menteri, gubernur, wali kota, serta sejumlah jabatan penting lainnya tidak diwajibkan untuk mundur saat mencalonkan diri dalam pemilihan umum sebagai capres atau cawapres.
Meskipun demikian, Pasal 18 ayat 2 juga menetapkan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri harus memperoleh persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Jokowi juga memberikan izin kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri untuk melaksanakan kampanye.
Namun, syaratnya adalah mereka harus berstatus sebagai capres atau cawapres, menjadi anggota partai politik, serta terdaftar sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini membuka pintu bagi sejumlah pejabat untuk tetap menjalankan tugasnya sambil aktif dalam kontestasi politik menjelang Pilpres 2024.(R)