Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengambil keputusan tegas terhadap oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (Unand) berinisial KC yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Keputusan tersebut diwujudkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterima oleh Rektor Unand pada Oktober 2023 lalu, di mana KC secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen dan juga diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasus pelecehan seksual ini mencuat ke publik setelah @InfoUnand, akun Instagram resmi Universitas Andalas, memposting informasi terkait pada bulan Desember 2022. Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand kemudian melakukan investigasi menyeluruh dan berhasil mengidentifikasi delapan mahasiswa sebagai korban dalam kasus ini.
Henmaidi Alfian, Sekretaris Universitas Andalas, mengonfirmasi bahwa proses pemecatan terhadap KC telah dilakukan. Menurutnya, surat pemberhentian sebagai dosen telah dikeluarkan oleh Mendikbudristek dan diterima oleh universitas pada akhir Oktober.
“Proses administratif terkait pemecatan juga telah dilakukan oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM) universitas dan surat pemberhentian tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan,”terangnya.
Keputusan ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan keadilan terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik, sementara juga memberikan pesan penting bahwa perilaku semacam itu tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan.(R)