• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Jatanras Polres Bukitinggi Bekuk Pelaku Curat

Sumbar Time by Sumbar Time
8 Oktober 2019
in Kriminal
A A
0
Jatanras Polres Bukitinggi Bekuk Pelaku Curat

Para tersangka saat diperiksa di Mapolres Bukitinggi

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH.SIK dan IPDA Fikri Rahmadi, S.Trk kembali berhasil membekuk dua orang tersangka inisial D (39), dan inisial AP (29) diduga melakukan tindak pidana Curat di 15 (lima belas) TKP wilayah hukum Polres Bukittinggi, kedua tersangka ditangkap oleh Tim Jatanras di daerah Padang Luar dan Sungai Buluh Agam, Senin ( 07/10).

ADVERTISEMENT

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK didampingi oleh Kabagops Kompol Partahian Pane, S.Sos dan KBO Sat Reskrim IPTU Anidar, SH dihadapan para wartawawan pada saat Pers Release menyampaikan Penangkapan kedua tersangka sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi : LP/392/K/XI/2018 tanggal 15 November 2018, tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa 13 Oktober 2018 silam, dengan kerugian Laptop, senapan angin dan Camera Canon. 

ADVERTISEMENT

Penangkapan kedua tersangka berawal dari olah TKP tim Jatanras Polres Bukittinggi yang dipimpin oleh AKP Pradipta Putra Pratama, SH.SIK (Kasat Resnarkoba) dan IPDA Fikri Rahmadi, S.Trk ( Kanit Tipidter) melakukan penyelidikan dilapangan serta mendapatkan informasi bahwa tersangka AP sedang berada di rumahnya di Sungai Buluh Agam, selanjutnya supaya tersangka AP tidak melarikan diri , Tim Jatanras langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka, dan langsung menangkap dan mengamankan tersangka AP pada hari Minggu ( 06/10/) sekira pukul 17.00 Wib.

Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa yang melakukan pencurian adalah tersangka D, dan keesokan harinya Senin (07/10) sekira pukul 03.00 WIB didapat informasi bahwa tersangka D sedang berada di daerah Padang Luar Agam, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka D.

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Lansia Alami Luka Serius Setelah Sepeda Motornya Ditabrak Truk Tangki di Padang

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN UNP dan Curi 7 Handphone

18 Juli 2024
Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

2 Juni 2024

Sewaktu dilakukan penangkapan didekat kantor Wali Nagari Padang Luar tersangka D berusaha melarikan diri kearah semak belukar dibelakang kantor Wali Nagari sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka D tetap berusaha melarikan diri, selanjutnya Tim melakukan tembakan kearah kaki tersangka, dan tersangka D berhasil di ringkus.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali diwilayah hukum Polres Bukittinggi yakni di Garegeh, Simpang Tembok, Simpang Pasar Pagi, Dekat Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Jambu Air, Depan RRI, Parik Putus, SD Simpang Mandiangin, Pasar Banto, SMK Pasar Bawah, Counter HP Simpang Tarok, Apotik Krida Farma Tanah Jua, Toko Sepatu Puspita Shoes Tengah Sawah, Simpang gerbang Sakinah Biaro dan Simpang Kabun Pulasan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit note book merk Azus, dan barang bukti lainnya sedang dalam proses pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Pungkas Kapolres Bukittinggi. (ezi)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Walikota Riza Falepi Semangati PS. PGRI Kota Payakumbuh Dalam Tanding Uji Coba Di Padang Pariaman

Next Post

Pimpinan Defenitif DPRD Kota Payakumbuh 2019-2024 Dikukuhkan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua
Kriminal

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Lansia Alami Luka Serius Setelah Sepeda Motornya Ditabrak Truk Tangki di Padang
Kriminal

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN UNP dan Curi 7 Handphone

18 Juli 2024
Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok
Bukittinggi

Pria Bukittinggi Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Motor di Solok

2 Juni 2024
Pengungkapan Kasus Curanmor di Solok, Polisi Amankan Satu Unit Motor Scoopy
Kabupaten Solok

Pengungkapan Kasus Curanmor di Solok, Polisi Amankan Satu Unit Motor Scoopy

2 Juni 2024
Jembatan Sementara Dibangun Warga Nagari Aie Angek Sijunjung Akibat Longsor
Kriminal

Empat Pemuda Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Padang

29 Januari 2024
Next Post
Pimpinan Defenitif DPRD Kota Payakumbuh 2019-2024 Dikukuhkan

Pimpinan Defenitif DPRD Kota Payakumbuh 2019-2024 Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026

Berita Terbaru

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.