Sumbartime – Dua ustaz di sebuah pesantren tingkat SMP di Agam, Sumatera Barat, telah ditangkap oleh polisi karena diduga mencabuli puluhan santri laki-laki. Kedua ustaz tersebut, berinisial RA (29) dan AA (23), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan dari salah satu korban yang merasa takut pergi ke sekolah karena menjadi korban pencabulan oleh salah satu ustaz. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian menindaklanjutinya. “Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban. Anaknya merasa takut ke sekolah karena mengalami pelecehan seksual,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati.
Awalnya, polisi menangkap RA (29) setelah menerima laporan tersebut. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, polisi juga menangkap AA (23). Kedua pelaku ini telah melakukan aksi bejat mereka sejak tahun 2022 di lingkungan pesantren, termasuk di asrama dan barak sekolah. “Kami menemukan bahwa aksi ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Pelaku adalah guru honorer di pesantren tersebut,” tambah Kombes Pol Yessi.
Jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 40 santri laki-laki, dengan berbagai tingkat pendidikan, dari siswa baru hingga alumni. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Kombes Pol Yessi.(R)