• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Sumbar Bukittinggi

Ini Penjelasan Sekdako Bukittinggi Perihal Tanah Di Universitas Fort De Kock

Sumbar Time by Sumbar Time
15 Juli 2023
in Bukittinggi
A A
0
Ini Penjelasan Sekdako Bukittinggi Perihal Tanah Di Universitas Fort De Kock
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar diwakili Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto menegaskan, tidak ada persoalan secara langsung terkait tanah yang dibeli pemerintah kota Bukittinggi di daerah Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dengan pihak Universitas Fort De Kock.

“Pada 2005 universitas Fort De Kock membeli sebidang tanah yang diawali dengan per ikatan jual beli antara pihak Fort De Kock dengan pihak penjual dengan nomor sertifikat 654. Lalu 2007 sebagian dari tanah itu dijual oleh pemilik An. Syafril St Pangeran ke Pemko Bukittinggi,” ujar Martias Wanto kepada wartawan disela-sela menuggu perwakilan mahasiswa dari Universitas Fort De Kock guna berdialog dengan Wali Kota Bukittinggi, Jumat (14/7/2023).

ADVERTISEMENT

Martias tadinya telah menunggu perwakilan mahasiswa dari universitas Fort De Kock untuk berdialog setelah dapat kabar batal hadir, menegaskan, kalau kelengkapan dari alas hak, sertifikat, pernyataan dari pemilik saat itu lengkap, maka terjadilah jual beli dengan nomor sertifikat 655.

Kata Martias, tanah tersebut satu hamparan dengan dua sertifikat.

Lalu lanjut Martias, seiring perjalanan Fort De Kock membangun dan seterusnya, yang kemudian terjadi persoalan dimana pemerintah memberikan teguran kepada Fort De Kock, pertama karena Fort De Kock membangun tidak sesuai dengan posisi/lokasi yang diizinkan, bahkan sebahagian bangunannya sampai pada Fasilitas Umum yang disediakan. Yang kedua. ada bangunan didirikan tanpa izin (IMB) dan masuk ke Tanah Pemko sekitar 1800 M.

Pemko Bukittinggi saat itu mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, kemudian tidak diindahkan, keluar SP2 dan SP2 diuji oleh Fort De Kock ke PTUN dan Fort De Kock kalah, lalu banding ke PT TUN Medan juga kalah, dan terus Kasasi ke MA juga kalah.

Setelah Fort De Kock kalah, Pemko melanjutkan SP3, begitu SP3 diberikan , Fort De Kock memasukkan gugatan PTUN dan lagi-lagi kalah, terus banding dan tetap Kalah. Sejalan dengan Gugatan ke TUN tersebut. For De Kock juga melakukan gugatan perdata ke PN, lalu dalam proses perdata sebagian tuntutan mereka dikabulkan.

Dalam gugatan tersebut, Pemko termasuk tergugat 4, yang pertama adalah Syafril St Pangeran (penjual/pemilik) dan setelah inkrah dieksekusi.

Hubungannya dengan Pemko Bukittinggi atas hal itu, yaitu salah satu tuntutan Fort De Kock adalah membatalkan jual beli antara Syafril dengan Pemda, dan mereka (Fort De Kock, red) akan membayar uang tersebut dengan jumlah yang disepakati.

Namun demikian, pihak pengadilan negeri mengatakan tidak bisa dan tidak berwenang untuk membatalkan akta jual beli, dengan menyarankan untuk dilanjutkan di tata usaha negara.

Artinya, tegas Martias, bagi Pemko akta jual beli tersebut masih hidup (sah,red), karena tidak dibatalkan. Berdasarkan hal tersebut Pemko mencatat di dalam aset daerah.

“Tidak ada satupun kalimat yang menyuruh memberikan akta tersebut,” tegas Martias Wanto.

Disampaikan Martias, saat SP3 yang telah dikeluarkan Pemko saat itu sudah inkrah, oleh wali kota Bukittinggi sebelumnya hanya tinggal dieksekusi. Bahkan dapat dikatakan bakalan dieksekusi.

Martias mengutarakan, pemerintah kota Bukittinggi tegas berpihak kepada dunia pendidikan, dan tidak ingin merugikan mahasiswa di Universitas Fort De Kock.

“Sesuai arahan wali kota, jika Fort De Kock benar-benar membutuhkan, pemerintah kota Bukittinggi siap untuk menghibahkan langsung, namun selesaikan dulu proses hukum yang berjalan saat ini,” paparnya.

“Wali Kota Bukittinggi saat ini Erman Safar lebih pro degan pendidikan, maka belum dieksekusi, meskipun pemko didesak untuk melakukan eksekusi,” tambah Martias menegaskan.

Martias menyampaikan, hari ini paska telah dieksekusi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi yang telah banding ke PT dan di kasasi kan ke MA sudah inkrah dan sudah dieksekusi. Artinya antara Fort De Kock dengan pemko Bukittinggi tidak ada persoalan secara langsung.

Untuk diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fort De Kock pada Rabu (5/7/2023) menggelar aksi di depan kantor wali kota Bukittinggi.

Mereka ingin berdialog dengan Wako Erman Safar, namun wako Erman saat itu tengah berada di luar daerah. Para mahasiswa menuntut dua hal, pertama agar pemko menyerahkan sertifikat dengan nomor 655, dan kedua
agar Pemko pro dengan dunia pendidikan.

Namun saat Pemko mengundang untuk berdialog, perwakilan mahasiswa dari Universitas Fort De Kock tidak datang dan akhirnya batal berdialog dengan Wali Kota Bukittinggi.

Tak Bisa Diberikan

Martias menyebutkan, sertifikat tanah yang dibeli Pemkot sejak 2007 bernomor 655 itu tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak manapun sesuai permintaan mahasiswa saat berdemo pada Rabu (5/7/2023) lalu, karena bertentangan dengan hukum.

“Jika diberikan sama artinya dengan menyerahkan aset pemerintah, ini tidak dibenarkan, Pemkot Bukittinggi tidak memiliki hubungan langsung dengan Fort De Kock karena sama-sama berstatus pembeli dari penjual atas nama Syafri Sutan Pangeran,” kata dia.

Disampaikan Martias, permasalahan tersebut sudah diekspos ke BPK dan KPK dan memang tidak diarahkan untuk memberikan sertifikat tanah.

“Kami siap menyerahkan sertifikat ini jika Aparat Penegak Hukum (APH) memintanya atau pengadilan menyatakan kecacatan hukum, selesai masalahnya, tapi ternyata tidak semudah itu,” paparnya.

Menurut Martias, persoalan semakin rumit karena adanya laporan kepolisian dari pemilik tanah sebelumnya, Syafri Sutan Pangeran ke Polda Sumbar yang mengadukan Pemkot Bukittinggi menggelapkan sertifikat itu.

“Ini semakin aneh lagi dan menjadi penghambat penyelesaian persoalan, tapi kami siap melakukan proses hukum, jadi mari lihat akhir dari pelaporan ini juga,” tutup Martias.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Innalilahi wainnailaihi rajiun Banjir Menerjang Agam Sumbar, 2 Nyawa meninggal Akibat Longsor!

Next Post

Istimewa, Reses Edison Katik: Bukan Dari Dapil GGP Saja Tapi Seluruh Unsur di Kota Bukittinggi

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Pameran Foto Selayang Minang, Marten: Filosofinya Sangat Mengedukasi
Bukittinggi

Pameran Foto Selayang Minang, Marten: Filosofinya Sangat Mengedukasi

23 September 2023
Pameran Poto Selayang Minang Resmi Dibuka Walikota Bukittinggi Erman Safar
Bukittinggi

Pameran Poto Selayang Minang Resmi Dibuka Walikota Bukittinggi Erman Safar

22 September 2023
Razia Rutin: Satpol PP Bukittinggi Amankan PSK dan Waria di Kota Jam Gadang
Bukittinggi

Razia Rutin: Satpol PP Bukittinggi Amankan PSK dan Waria di Kota Jam Gadang

20 September 2023
Truk Tak Kuat Menanjak di Pendakian Kodok Bukittinggi-Medan, Tabrak Xenia hingga Hancur
Bukittinggi

Truk Tak Kuat Menanjak di Pendakian Kodok Bukittinggi-Medan, Tabrak Xenia hingga Hancur

20 September 2023
Pemko Bukittinggi dukung Pameran Foto Selayang Minang yang Akan Diadakan di Gedung Pertokoan Pasar Atas
Bukittinggi

Pemko Bukittinggi dukung Pameran Foto Selayang Minang yang Akan Diadakan di Gedung Pertokoan Pasar Atas

20 September 2023
Masih..!! Yayasan BKP Bukittinggi dan DT Peduli Sumbar Salurkan Bantuan ke Maninjau
Bukittinggi

Masih..!! Yayasan BKP Bukittinggi dan DT Peduli Sumbar Salurkan Bantuan ke Maninjau

18 September 2023
Next Post
Istimewa, Reses Edison Katik: Bukan Dari Dapil GGP Saja Tapi Seluruh Unsur di Kota Bukittinggi

Istimewa, Reses Edison Katik: Bukan Dari Dapil GGP Saja Tapi Seluruh Unsur di Kota Bukittinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

12 Juli 2023
Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

10 Juli 2023
Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

4 April 2023
Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

25 Januari 2023
Ngeri!! Saat Tertidur Pulas Seorang Petani di Pasaman di Terkam Harimau di Pondok, Langsung Beri Tendangan karena Kaget

Ngeri!! Saat Tertidur Pulas Seorang Petani di Pasaman di Terkam Harimau di Pondok, Langsung Beri Tendangan karena Kaget

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Ngeri!! Saat Tertidur Pulas Seorang Petani di Pasaman di Terkam Harimau di Pondok, Langsung Beri Tendangan karena Kaget

Ngeri!! Saat Tertidur Pulas Seorang Petani di Pasaman di Terkam Harimau di Pondok, Langsung Beri Tendangan karena Kaget

23 September 2023
Nekad Pasangan ini Tega Membuang Seorang Bayi di Sebuah Kebun Pepaya

Nekad Pasangan ini Tega Membuang Seorang Bayi di Sebuah Kebun Pepaya

23 September 2023
Kecelakan Maut di Jalan Padang – Solok Menyebabkan Satu Orang Tewas

Kecelakan Maut di Jalan Padang – Solok Menyebabkan Satu Orang Tewas

23 September 2023
Harga Cabai di Padang Panjang Mengalami Kenaikan

Harga Cabai di Padang Panjang Mengalami Kenaikan

23 September 2023

Berita Terbaru

Ngeri!! Saat Tertidur Pulas Seorang Petani di Pasaman di Terkam Harimau di Pondok, Langsung Beri Tendangan karena Kaget

Ngeri!! Saat Tertidur Pulas Seorang Petani di Pasaman di Terkam Harimau di Pondok, Langsung Beri Tendangan karena Kaget

23 September 2023
Nekad Pasangan ini Tega Membuang Seorang Bayi di Sebuah Kebun Pepaya

Nekad Pasangan ini Tega Membuang Seorang Bayi di Sebuah Kebun Pepaya

23 September 2023
Kecelakan Maut di Jalan Padang – Solok Menyebabkan Satu Orang Tewas

Kecelakan Maut di Jalan Padang – Solok Menyebabkan Satu Orang Tewas

23 September 2023
Harga Cabai di Padang Panjang Mengalami Kenaikan

Harga Cabai di Padang Panjang Mengalami Kenaikan

23 September 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.