BUKITTINGGI – Ketua Tim Hukum dan Advokasi Erman Safar – Heldo Aura, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, memastikan bahwa tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Baznas Bukittinggi, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikan kepada media pada Rabu (25/9/2024) di Bukittinggi.
Riyan mengungkapkan bahwa Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, telah menerapkan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi: “Hanyalah kamu akan mendapat kemenangan dengan memperhatikan nasib kaum yang lemah (dhuafa).”
Prinsip ini juga sejalan dengan slogan kampanye Erman Safar, yakni “Berbenteng di Hati Rakyat,” serta ucapan Presiden pertama RI, Soekarno: “Tuhan bersemayam di gubuknya si miskin.”
Riyan juga mengaitkan perjuangan Erman Safar dengan pemikiran Prawoto Mangkusasmito, tokoh nasional dan Ketua Umum terakhir Partai Masyumi, yang menekankan pentingnya keberpihakan pada kaum dhuafa dalam kepemimpinan.
“Erman Safar adalah Wali Kota termuda Bukittinggi yang diakui secara nasional atas prestasinya dalam mengelola zakat,” kata Riyan. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan BAZNAS Award 2024 yang diberikan kepada Erman Safar sebagai Wali Kota Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik se-Indonesia.
Erman Safar sendiri menegaskan bahwa penghargaan tersebut adalah hasil kerja sama semua pihak, termasuk BAZNAS Kota Bukittinggi. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program zakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk pengembangan usaha masyarakat tidak mampu dan UMKM.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran Pemkot Bukittinggi, serta warga, untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu BAZNAS,” ujar Erman Safar.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Bukittinggi, Defri, mengapresiasi dukungan Pemkot Bukittinggi terhadap program zakat. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023, BAZNAS menerima dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar, yang digunakan untuk operasional dan program bantuan bagi keluarga tidak mampu melalui program Warung Utsman.
Terkait isu yang beredar tentang dugaan penipuan yang melibatkan pimpinan Baznas Bukittinggi, Riyan menegaskan bahwa secara hukum belum ada bukti atau putusan inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap). “Polemik Baznas Bukittinggi masih diselidiki dan belum terbukti,” kata Riyan.
Ia juga menyebutkan bahwa kliennya memiliki bukti otentik dari BPK yang mengonfirmasi bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan Baznas Bukittinggi.
“Kami harap semua pihak bersabar hingga proses hukum selesai,” tutup Riyan Permana Putra. (**)