BUKITTINGGI – Erman Safar, Walikota Bukittinggi yang juga merupakan kandidat dalam pemilihan mendatang, mendapat dukungan kuat dari tim hukum dan advokasi, yang dipimpin oleh Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.
Tim ini mengakui keberhasilan Erman Safar dalam mengelola zakat dan menekankan komitmennya terhadap nasib kaum dhuafa, sejalan dengan prinsip-prinsip Islam dan slogan kampanyenya “Berbenteng di Hati Rakyat.”
Riyan Permana Putra, selaku Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar, menyatakan bahwa pendekatan Erman Safar dalam mengatasi isu kemasyarakatan telah sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya memperhatikan kaum lemah.
Ini juga diungkapkan dalam karya Prawoto Mangkusasmito, seorang tokoh penting dalam sejarah perjuangan umat Islam Indonesia, yang menekankan bahwa kekuatan pemimpin terletak pada dukungan masyarakat yang lemah.
Erman Safar baru-baru ini diakui secara nasional atas kemampuannya dalam mengelola zakat, dengan menerima penghargaan BAZNAS Award 2024 untuk kategori “Wali Kota Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Se-Indonesia.”
Penghargaan ini menunjukkan dedikasinya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang baik. “Penghargaan ini diraih atas kerja sama semua pihak, termasuk BAZNAS Kota Bukittinggi,” ungkap Erman Safar.
Ia berkomitmen untuk terus mendukung program penyaluran zakat, terutama bagi masyarakat tidak mampu dan UMKM di Bukittinggi.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat, Wali Kota mengimbau semua jajaran Pemkot dan warga untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, yaitu BAZNAS. Harapannya, penghargaan yang diraih dapat memotivasi lebih banyak orang untuk terlibat dalam pengelolaan zakat di kota ini.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Bukittinggi, Defri, menambahkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah sangat vital. Pada tahun 2023, BAZNAS Kota Bukittinggi menerima dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar, dan pada tahun 2024 sebesar Rp 1,3 miliar untuk mendukung operasional dan program bagi keluarga tidak mampu.
“Program Warung Utsman merupakan salah satu inisiatif untuk menjembatani masyarakat dalam berinfak, baik dalam bentuk uang maupun barang,” terang Defri.
Dalam konteks polemik yang muncul terkait pengelolaan zakat di Bukittinggi, Riyan Permana Putra menegaskan bahwa secara hukum belum ada bukti atau putusan inkracht mengenai masalah ini.
Ia menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait penipuan dan kesalahan berat sedang diproses secara hukum, dan masalah ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabar baiknya, menurut Riyan, kliennya memiliki bukti otentik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan BAZNAS Bukittinggi.
“Kami berharap semua masalah ini segera teratasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS tetap terjaga,” tutup Riyan Permana Putra. (Aa)