Sumbartime – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dapil Sumbar. PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024. Edaran ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan PSU yang merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahyeldi mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Imbauan ini disampaikan pada Rabu, 10 Juli 2024. PSU DPD RI di Sumbar ini akan melibatkan kembali Irman Gusman sebagai salah satu calon, sesuai perintah MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS,” kata Mahyeldi, Rabu (10/7).
KPU diberikan waktu maksimal 45 hari untuk melaksanakan PSU dan menetapkan hasil perolehan suara yang sah tanpa perlu melapor kembali ke MK. Mahyeldi menekankan pentingnya partisipasi pemilih dalam PSU ini, termasuk bagi mereka yang bekerja pada hari pencoblosan. Pemberi kerja diharapkan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk pergi ke TPS.
Selain itu, petugas layanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya juga diberikan keleluasaan untuk menunaikan hak pilih mereka. Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan PSU berjalan dengan lancar dan demokratis.