BUKITTINGGI – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bukittinggi, Mihandrik, menyoroti dugaan penyimpangan dana pada Koperasi Pegawai “Saayun Salangkah” yang mencapai Rp7,6 miliar. Dana tersebut diduga digelapkan oleh oknum pengurus sejak tahun 2005 dan baru terungkap pada tahun 2019.
Hal ini diungkapkan Mihandrik saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (15/4/2025). Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan internal koperasi selama bertahun-tahun.
“Kita pertanyakan, ke mana pengawas dan pengurus selama itu? Karena itu, kita dorong mereka untuk melaksanakan RAT dan Rapat Anggota Luar Biasa agar dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan di hadapan anggota,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi, lanjut Mihandrik, akan memfasilitasi pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa pada 24 April mendatang di Hall Balai Kota sebagai upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, didampingi Kepala Bidang Koperasi Sesri, Mihandrik juga menyampaikan hasil pendataan terbaru atau upname terhadap koperasi-koperasi di wilayah Bukittinggi. Dari 98 koperasi yang tercatat, ditemukan berbagai kondisi, dari yang sehat hingga yang nyaris kolaps.
“Sebanyak 98 koperasi yang tercatat. Dari semua, diketahui ada yang sakit dan ada yang sehat. Namun, kita harus punya intervensi terhadap koperasi-koperasi yang tidak sehat,” jelasnya.
Sebagai bentuk intervensi, Dinas tengah menyiapkan program inkubasi koperasi. Melalui program ini, koperasi akan mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli melalui lembaga inkubator.
“Selama ini koperasi di Bukittinggi kebanyakan hanya fokus pada simpan pinjam. Kita ingin ubah mindset mereka agar bisa berkembang ke sektor usaha, produksi, dan pemasaran. Jangan terpaku pada simpan pinjam saja,” ujarnya.
Mihandrik menyebut, untuk menjalankan program inkubasi ini dibutuhkan anggaran sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta untuk kontrak enam bulan dengan lembaga inkubator. Dinas juga berencana menggandeng BUMN dan perbankan swasta dalam program tersebut.
Sebanyak 30 koperasi akan dijadikan proyek percontohan tahap awal, terdiri dari 10 koperasi sehat, 10 hampir sakit, dan 10 koperasi dalam kondisi sakit.
Selain itu, Mihandrik menegaskan pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, sesuai amanat UU No. 25 Tahun 1992.
“RAT idealnya dilakukan di awal tahun, antara Januari hingga Maret,” imbuhnya.
Terkait program unggulan Wali Kota Bukittinggi seperti 1001 Startup dan PKL Naik Kelas, Mihandrik menyebut program tersebut berpeluang diakomodasi dalam anggaran perubahan Juni mendatang.
Di sisi lain, Sesri mengungkapkan kendala dalam proses pendataan terhadap beberapa koperasi yang memiliki anggota lintas wilayah administratif.
“Koperasi agrofer ini beranggotakan warga Bukittinggi, Agam, dan sekitarnya, jadi tidak bisa dilakukan proses upname secara tunggal,” tuturnya. (Alex)