SUMBARTIME.COM-Dua dari Tujuh remaja yang melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur sebut saja namanya Bunga, berhasil ditangkap Tim Kobra Polres Bukitinggi.
Selain telah mengamankan insial V beberapa waktu sebelumnya, aparat juga telah mengamankan R (17), Kamis (30/1) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kapolres Bukitinggi AKBP Imam Pribadi Santoso saat gelaran Jumpa pers. Menurutnya, Polres Bukitinggi telah mengamankan dua dari tujuh tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga sekitar Agustus 2019 silam di sebuah rumah kosong, Kawasan Guguak Panjang, ujarnya mengatakan.
Bunga sebagai korban pencabulan tersebut melaporkan perbuatan itu dengan didampingi oleh orang tuanya pada Tanggal 13 Agustus 2019, dengan No LP/216/K/ VIII/2019/SPKT Res Bkt.
Kasus ini telah ditangani oleh unit PPA dan salah satu tersangka V prosesnya sudah memasuki persidangan, tambah Imam menuturkan. (ezi)





















